NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Lamandau dengan hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, baru-baru ini.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Budi Indrawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Terdakwa II Eno dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Dwi March Stein saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (29/4/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Jovanka Aini Azhar menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula saat Terdakwa I, Budi Indrawan, terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar utang. Budi kemudian mendapatkan akses ke jaringan narkotika melalui seorang buronan berinisial Oteh, yang menghubungkannya dengan Alpian (DPO).
Adapun perjalanan kasus kedua terdakwa Budi membeli 1 gram sabu seharga Rp1.100.000 dari Alpian di kawasan Pasir Panjang, Kumai. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil siap edar dengan harga bervariasi, dan Budi mengajak Eno untuk membantu mengedarkan sabu tersebut, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II.
“Keduanya diringkus petugas pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 21.50 WIB di halaman Pasar Induk Nanga Bulik saat hendak mengantarkan pesanan,” jelasnya.
Sebelum melakukan transaksi terakhir di Pasar Induk, kedua terdakwa diketahui sempat mengonsumsi sabu tersebut dan berkeliling ke wilayah Kenawan untuk mencari pembeli.
Putusan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus penegasan komitmen hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pihak pengadilan mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur masuk ke dalam lingkaran hitam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. (Bib)


