TAG

Vonis Pengadilan

PN Lamandau Vonis Dua Terdakwa Narkotika di Lamandau, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pengedar Sabu Lintas Provinsi Divonis 14,5 Tahun Penjara di PN Nanga Bulik

Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara terhadap Rohim, terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.

Arisan Bodong di Lamandau Terbongkar, Ibu Muda Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus penipuan berkedok arisan bodong yang sempat meresahkan warga Lamandau akhirnya menemui titik akhir.

Curi 145 Janjang Sawit, Karyawan Swasta di Lamandau Divonis 4 Bulan Percobaan

Seorang karyawan swasta bernama Heryanto B bin Bagap (36) dijatuhi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Indra Mulyadi, pria paruh baya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman ini terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. 

Tersangka Pengancaman Divonis 3 Bulan 8 Hari, Keributan Berawal dari Perselisihan Kebun Sawit

Masdan Luter, seorang pemuda asal Lamandau, dijatuhi vonis 3 bulan 8 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Vonis ini dijatuhkan setelah Masdan dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

Latest news