PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya memindahkan dan menitipkan sembilan tahanan penyidik dari Rumah Tahanan Negara Polresta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (2/10/2026).
Plt. Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi menegaskan pemindahan ini dilakukan setelah para tahanan jalani pemeriksaan kesehatan, guna mengurai kepadatan ruang sel sekaligus mengoptimalkan pengawasan serta proses pembinaan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pengawasan tahanan yang lebih optimal sekaligus membantu mengurangi kepadatan ruang tahanan,” ujar Yudi mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kelengkapan administrasi. Sembilan tahanan laki-laki tersebut kemudian diserahkan untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya sesuai dengan surat pengantar penitipan tahanan.
“Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan administrasi,” tegasnya.
Dalam proses pemindahan, personel Sattahti memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga proses penyerahan tahanan kepada pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Penitipan tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan dan proses pembinaan yang lebih terarah selama para tahanan menjalani proses hukum.
Dengan pemindahan ini, pengelolaan tahanan di Polresta Palangka Raya juga diharapkan dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam menjaga kondisi ruang tahanan agar tetap dapat diawasi sesuai ketentuan yang berlaku. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya memindahkan dan menitipkan sembilan tahanan penyidik dari Rumah Tahanan Negara Polresta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (2/10/2026).
Plt. Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi menegaskan pemindahan ini dilakukan setelah para tahanan jalani pemeriksaan kesehatan, guna mengurai kepadatan ruang sel sekaligus mengoptimalkan pengawasan serta proses pembinaan.
“Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pengawasan tahanan yang lebih optimal sekaligus membantu mengurangi kepadatan ruang tahanan,” ujar Yudi mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.
Menurutnya, proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kelengkapan administrasi. Sembilan tahanan laki-laki tersebut kemudian diserahkan untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya sesuai dengan surat pengantar penitipan tahanan.
“Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan administrasi,” tegasnya.
Dalam proses pemindahan, personel Sattahti memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga proses penyerahan tahanan kepada pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Penitipan tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan dan proses pembinaan yang lebih terarah selama para tahanan menjalani proses hukum.
Dengan pemindahan ini, pengelolaan tahanan di Polresta Palangka Raya juga diharapkan dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam menjaga kondisi ruang tahanan agar tetap dapat diawasi sesuai ketentuan yang berlaku. (jef)