Polresta Palangka Raya memastikan belum ada keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus karhutla, di mana tiga tersangka yang ditangkap murni pelaku perorangan.
Polresta Palangka Raya mengungkap motif tiga tersangka pembakar lahan yang dipicu alasan membuka area tanam dan membakar sampah, kini berkasnya P21 dan terancam sembilan tahun penjara.