Motif 3 Tersangka Pembakar Lahan di Palangka Raya Terkuak, Terancam 9 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Motif di balik aksi pembakaran lahan yang melibatkan tiga orang tersangka di Kota Palangka Raya akhirnya terungkap.

Polresta Palangka Raya membeberkan para pelaku nekat membakar lahan atas keinginan pribadi untuk membuka area tanam dan membersihkan sampah, hingga kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan atas keinginan pribadi para pelaku.

Tidak ada pihak lain yang menyuruh mereka melakukan pembakaran.

“Motifnya ada yang membuka lahan untuk menanam, ada juga yang membakar sampah kemudian apinya menjalar,” kata Andiyatna kepada wartawan pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan Direktur PT DWK dan PT GAL di Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani dua laporan polisi dengan total tiga tersangka.

Kasus pertama terjadi di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, dengan dua tersangka berinisial AL (34)dan WW (41) .

Electronic money exchangers listing

Sementara kasus kedua terjadi di kawasan Jalan Marina Permai dengan satu tersangka RJ (44).

Andiyatna menegaskan, proses penegakan hukum terhadap para pelaku terus berjalan.

Bahkan, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan, sudah P21,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara sebagaimana Pasal 308 KUHP.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), luasan lahan yang terdampak akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 meter.

Baca Juga :  Hadari Kahayan Run Jadi Bukti Antusias Masyarakat pada Ekonomi Digital

Andiyatna menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Motif di balik aksi pembakaran lahan yang melibatkan tiga orang tersangka di Kota Palangka Raya akhirnya terungkap.

Polresta Palangka Raya membeberkan para pelaku nekat membakar lahan atas keinginan pribadi untuk membuka area tanam dan membersihkan sampah, hingga kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan atas keinginan pribadi para pelaku.

Electronic money exchangers listing

Tidak ada pihak lain yang menyuruh mereka melakukan pembakaran.

“Motifnya ada yang membuka lahan untuk menanam, ada juga yang membakar sampah kemudian apinya menjalar,” kata Andiyatna kepada wartawan pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan Direktur PT DWK dan PT GAL di Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani dua laporan polisi dengan total tiga tersangka.

Kasus pertama terjadi di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, dengan dua tersangka berinisial AL (34)dan WW (41) .

Sementara kasus kedua terjadi di kawasan Jalan Marina Permai dengan satu tersangka RJ (44).

Andiyatna menegaskan, proses penegakan hukum terhadap para pelaku terus berjalan.

Bahkan, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan, sudah P21,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara sebagaimana Pasal 308 KUHP.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), luasan lahan yang terdampak akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 meter.

Baca Juga :  Hadari Kahayan Run Jadi Bukti Antusias Masyarakat pada Ekonomi Digital

Andiyatna menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru