26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Hadirkan Direktur PT DWK dan PT GAL di Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (24/10) mengagendakan pemeriksaan 3 saksi yang sudah diperintahkan hakim kepada Jaksa pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (10/10) Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi yakni  Manajer PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Salim, Direktur PT Dwie Warna Karya (DWK) Hendra Thenady, dan Direktur PT GAL, Lee Lip Tsong.

“Apakah sudah siap saksinya,” tanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili.

“Sudah, ada dua saksinya,” jawab Jaksa KPK.

Baca Juga :  Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima

Jaksa KPK hanya menghadirkan dua saksi dari 3 saksi yang diperintahkan. Yakni Hendra Thenady dan Lee Lip Tsong. Sedangkan Salim, tidak hadir di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim memeriksa indentitas saksi yang dihadirkan dan saksi dilakukan sumpah sebelum memberikan keterangan.

Sebelumnya  Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Sebab, berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Selain itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai uang tersebut, diketahui yakni PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (24/10) mengagendakan pemeriksaan 3 saksi yang sudah diperintahkan hakim kepada Jaksa pada sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (10/10) Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi yakni  Manajer PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Salim, Direktur PT Dwie Warna Karya (DWK) Hendra Thenady, dan Direktur PT GAL, Lee Lip Tsong.

“Apakah sudah siap saksinya,” tanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili.

“Sudah, ada dua saksinya,” jawab Jaksa KPK.

Baca Juga :  Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima

Jaksa KPK hanya menghadirkan dua saksi dari 3 saksi yang diperintahkan. Yakni Hendra Thenady dan Lee Lip Tsong. Sedangkan Salim, tidak hadir di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim memeriksa indentitas saksi yang dihadirkan dan saksi dilakukan sumpah sebelum memberikan keterangan.

Sebelumnya  Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Sebab, berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Selain itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai uang tersebut, diketahui yakni PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru