29.2 C
Jakarta
Friday, May 10, 2024

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Puskesmas Pahandut,

Polda Kalteng Panggil Saksi untuk Penyelidikan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Ahli Waris

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pasca laporan pada Senin 8 April 2024, Dawit Tornado Pidjath anak dari Marina Buntit Ngabe Soekah anak ke-10 Buntit Ngabe Sukah, salah satu ahli waris dari tanah yang saat ini ditempati oleh Puskesmas Pahandut dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kalimantan Tengah, sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Kalteng pada Sabtu, (27/4/2024).

“Saya melapor perihal pemalsuan dokumen surat kuasa dan surat keterangan ahli waris yang diduga dilakukan oleh sepupu saya Wiliam dan paman saya Sahidar Buntit Soekah yang juga merupakan keluarga saya. Hari ini saya diperiksa untuk penyelidikan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Ahli Waris, yang mana seluruh surat-surat tersebut ada di pihak William,” ucapnya kepada awak media pasca pemeriksaan.

Dawit menyampaikan, masalah pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ada tanda tangan ibunya. Padahal menurutnya sang Ibu tidak pernah tanda tangan surat itu.

Baca Juga :  Sabu 250 Gram Dilarutkan dalam Cairan Carbon

Pemalsuan ini diduga terjadi ketika ada Gugatan Perdata No. 221/Pdt.G/2021/PN Plk dengan 8 orang ahli waris dan Gugatan Perdata No.40/Pdt.G/2022/PN Plk dengan 8 orang ahli waris. Setelah Gugatan No. 40 tanggal 29 Maret 2022 ini berhasil dicabut, tiba-tiba muncul Gugatan Perdata No. 61/Pdt.G/2022/PN Plk tanggal 29 Maret 2022 dengan mendalilkan bahwa tanah Puskesmas Pahandut telah diserahkan oleh Buntit Ngabe Sukah kepada Sahidar.

Menurutnya, Sahidar berargumen jika dulu tahun 1979, orang tua mereka Buntit Ngabe Soekah telah menyerahkan kepadanya, tetapi menurutnya pihak keluarga tidak tahu penyerahan itu.

“Dalam surat kesepakatan 17 Maret 2022 yang diajukan ke PTUN, diduga juga ada pemalsuan tanda tangan seolah-olah benar dan keluarga tahu penyerahan tersebut. Padahal tidak ada yang tahu mengenai penyerahan tersebut. Ada juga keluarga yang tanda tangan hanya disodorkan kolom tanda tangan, tanpa diberikan kesempatan membaca isi dari suratnya, yang ternyata maksud dari surat tersebut adalah membenarkan peristiwa penyerahan tanah tahun 1979 itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Terima SP2HP, Charles Minta Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim Ada Kejelasan

Dawit berharap, penyidik Polda Kalteng dapat menindaklanjuti semua keterangan dengan memanggil saksi-saksi yaitu seluruh keluarganya yang lain, untuk memberikan keterangan kebenaran mengenai surat yang dipegang oleh William dan Sahidar. Melalui laporan ini, Dawit berharap dapat membuka kebenaran dan menjaga nama baik kakek, Buntit Ngabe Sukah dan tentunya menjaga asset Pemerintah Kota Palangkaraya tetap menjadi milik masyarakat secara umum.

“Saya berharap juga agar pemerintah kota Palangkaraya berupaya dengan maksimal untuk menjaga assetnya tetap menjadi pemerintah yang digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat di Palangkaraya khususnya Pahandut” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pasca laporan pada Senin 8 April 2024, Dawit Tornado Pidjath anak dari Marina Buntit Ngabe Soekah anak ke-10 Buntit Ngabe Sukah, salah satu ahli waris dari tanah yang saat ini ditempati oleh Puskesmas Pahandut dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kalimantan Tengah, sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Kalteng pada Sabtu, (27/4/2024).

“Saya melapor perihal pemalsuan dokumen surat kuasa dan surat keterangan ahli waris yang diduga dilakukan oleh sepupu saya Wiliam dan paman saya Sahidar Buntit Soekah yang juga merupakan keluarga saya. Hari ini saya diperiksa untuk penyelidikan Surat Kuasa dan Surat Keterangan Ahli Waris, yang mana seluruh surat-surat tersebut ada di pihak William,” ucapnya kepada awak media pasca pemeriksaan.

Dawit menyampaikan, masalah pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ada tanda tangan ibunya. Padahal menurutnya sang Ibu tidak pernah tanda tangan surat itu.

Baca Juga :  Sabu 250 Gram Dilarutkan dalam Cairan Carbon

Pemalsuan ini diduga terjadi ketika ada Gugatan Perdata No. 221/Pdt.G/2021/PN Plk dengan 8 orang ahli waris dan Gugatan Perdata No.40/Pdt.G/2022/PN Plk dengan 8 orang ahli waris. Setelah Gugatan No. 40 tanggal 29 Maret 2022 ini berhasil dicabut, tiba-tiba muncul Gugatan Perdata No. 61/Pdt.G/2022/PN Plk tanggal 29 Maret 2022 dengan mendalilkan bahwa tanah Puskesmas Pahandut telah diserahkan oleh Buntit Ngabe Sukah kepada Sahidar.

Menurutnya, Sahidar berargumen jika dulu tahun 1979, orang tua mereka Buntit Ngabe Soekah telah menyerahkan kepadanya, tetapi menurutnya pihak keluarga tidak tahu penyerahan itu.

“Dalam surat kesepakatan 17 Maret 2022 yang diajukan ke PTUN, diduga juga ada pemalsuan tanda tangan seolah-olah benar dan keluarga tahu penyerahan tersebut. Padahal tidak ada yang tahu mengenai penyerahan tersebut. Ada juga keluarga yang tanda tangan hanya disodorkan kolom tanda tangan, tanpa diberikan kesempatan membaca isi dari suratnya, yang ternyata maksud dari surat tersebut adalah membenarkan peristiwa penyerahan tanah tahun 1979 itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Terima SP2HP, Charles Minta Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim Ada Kejelasan

Dawit berharap, penyidik Polda Kalteng dapat menindaklanjuti semua keterangan dengan memanggil saksi-saksi yaitu seluruh keluarganya yang lain, untuk memberikan keterangan kebenaran mengenai surat yang dipegang oleh William dan Sahidar. Melalui laporan ini, Dawit berharap dapat membuka kebenaran dan menjaga nama baik kakek, Buntit Ngabe Sukah dan tentunya menjaga asset Pemerintah Kota Palangkaraya tetap menjadi milik masyarakat secara umum.

“Saya berharap juga agar pemerintah kota Palangkaraya berupaya dengan maksimal untuk menjaga assetnya tetap menjadi pemerintah yang digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat di Palangkaraya khususnya Pahandut” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru