28.5 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPR PKP Kabupaten Kapuas Ina Isabela menjadi saksi dalam Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pun menanyakan keterangan saksi Ina dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan saksi Ina memerintah Ayet untuk mengambil uang Rp.100 juta di Kunanto.

“Tidak benar yang mulia,” jawab Saksi Ina, Selasa (3/10).

“Uang dari Agus Cahyono diserahkan ke Ayet Rp.100 juta, saudara gak tau itu,” tanya Hakim lagi.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab Saksi Ina lagi.

Hakim pun akhirnya mempertanyakan saksi terkait keterangan Ina yang diberikan ke penyidik terkait dengan dua Terdakwa Ben dan Ary.

“Lupa yang mulia,” jawab Ina.

Hakim pun menanyakan terkait kebenaran BAP saksi Ina dalam keterangannya yang mengatakan yang diketahui Ina dan didengar, ada kebijakan dari Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas dengan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat adanya kwitansi dari semua nilai kontrak proyek di bidang pengairan SDA sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang dianggarkan Bupati Kapuas sebagai fee Ben.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

“Benar gak ini keterangan saudara nilai kontrak untuk keseluruhan untuk tahun 2017 sebesar Rp 24 milliar dipotong fee 20 persen sebesar Rp 5 milliar sekian,” tanya Hakim ke saksi.

Saksi pun mengaku lupa. Saksi Ina pun mengaku pernah membawa data saat memberikan keterangan kepada penyidik.

“Diminta data-data paket,” ujarnya.

Ia pun membantah dalam BAPnya, bahwa Rp 600 juta tersebut sudah diserahkan ke terdakwa Ary Egahni.

D itengah persidangan, Ina tiba-tiba mencabut laporan BAP. Ia mengaku keterangan yang termuat didalam BAP KPK tersebut tidak benar. Menurutnya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirinya sedang dalam kondisi panik.

“Saat ini saya merubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai,” tegasnya.

Mejelis hakim meminta JPU KPK untuk dapat menunjukkan keterangan Ina Isabela yang termuat dalam BAP. Namun saksi Ina Isabela tetap bersikukuh bahwa keterangan yang disampaikannya tersebut salah.

“Jadi saat itu saya lagi panik, saya lagi bingung, yang mulia. Jadi mohon maaf itu (keterangan di BAP.red) tidak benar. Fakta saat ini yang saya pakai,”imbuhnya.

Ina Isabela menyebutkan bahwa saat pemeriksaan dirinya tidak sedang dalam tekanan. Dirinya mengaku saat itu sedang dalam kondisi takut dan panik, sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK tidak dijawabnya dengan benar.

Baca Juga :  Pejabat Dinas Ungkap Permintaan Baju Adat dan Batik Senilai Rp42 Juta

JPU KPK juga menunjukkan penyataan saksi Ina Isabela yang termuat dalam BAP, yang menyebutkan terkait besaran nilai kontrak bidang pengairan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas pada tahun 2017.

Saat bersaksi, Ina Isabela mengaku tidak pernah menyebutkan besaran nilai kontrak saat diperiksa penyidik KPK. Dirinya hanya membenarkan saja saat ditanyai penyidik KPK. Sehingga masih memungkinkan untuk salah memberikan keterangan.

“Nilai itukan mereka (penyidik KPK, Red) dapat saat pak kepala dinas diperiksa. Jadi nilai itu mereka dapat pada saat itu,” ungkapnya.

Ina Isabela juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ary. Ia menyebutkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kusnanto yang menyebutkan dirinya adalah sepupu terdakwa Ary Egahni.

Ina Isabela juga membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Kusnanto tekait dengan adanya pemberian fee untuk terdakwa Ben Brahim pada setiap pengerjaan proyek bidang pengairan dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang kepada Kusnanto. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPR PKP Kabupaten Kapuas Ina Isabela menjadi saksi dalam Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pun menanyakan keterangan saksi Ina dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan saksi Ina memerintah Ayet untuk mengambil uang Rp.100 juta di Kunanto.

“Tidak benar yang mulia,” jawab Saksi Ina, Selasa (3/10).

“Uang dari Agus Cahyono diserahkan ke Ayet Rp.100 juta, saudara gak tau itu,” tanya Hakim lagi.

“Tidak tahu yang mulia,” jawab Saksi Ina lagi.

Hakim pun akhirnya mempertanyakan saksi terkait keterangan Ina yang diberikan ke penyidik terkait dengan dua Terdakwa Ben dan Ary.

“Lupa yang mulia,” jawab Ina.

Hakim pun menanyakan terkait kebenaran BAP saksi Ina dalam keterangannya yang mengatakan yang diketahui Ina dan didengar, ada kebijakan dari Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas dengan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat adanya kwitansi dari semua nilai kontrak proyek di bidang pengairan SDA sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang dianggarkan Bupati Kapuas sebagai fee Ben.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

“Benar gak ini keterangan saudara nilai kontrak untuk keseluruhan untuk tahun 2017 sebesar Rp 24 milliar dipotong fee 20 persen sebesar Rp 5 milliar sekian,” tanya Hakim ke saksi.

Saksi pun mengaku lupa. Saksi Ina pun mengaku pernah membawa data saat memberikan keterangan kepada penyidik.

“Diminta data-data paket,” ujarnya.

Ia pun membantah dalam BAPnya, bahwa Rp 600 juta tersebut sudah diserahkan ke terdakwa Ary Egahni.

D itengah persidangan, Ina tiba-tiba mencabut laporan BAP. Ia mengaku keterangan yang termuat didalam BAP KPK tersebut tidak benar. Menurutnya saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dirinya sedang dalam kondisi panik.

“Saat ini saya merubah BAP saya. Kesaksian saya. Karena saya sudah disumpah disini ini yang saya pakai,” tegasnya.

Mejelis hakim meminta JPU KPK untuk dapat menunjukkan keterangan Ina Isabela yang termuat dalam BAP. Namun saksi Ina Isabela tetap bersikukuh bahwa keterangan yang disampaikannya tersebut salah.

“Jadi saat itu saya lagi panik, saya lagi bingung, yang mulia. Jadi mohon maaf itu (keterangan di BAP.red) tidak benar. Fakta saat ini yang saya pakai,”imbuhnya.

Ina Isabela menyebutkan bahwa saat pemeriksaan dirinya tidak sedang dalam tekanan. Dirinya mengaku saat itu sedang dalam kondisi takut dan panik, sehingga apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK tidak dijawabnya dengan benar.

Baca Juga :  Pejabat Dinas Ungkap Permintaan Baju Adat dan Batik Senilai Rp42 Juta

JPU KPK juga menunjukkan penyataan saksi Ina Isabela yang termuat dalam BAP, yang menyebutkan terkait besaran nilai kontrak bidang pengairan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas pada tahun 2017.

Saat bersaksi, Ina Isabela mengaku tidak pernah menyebutkan besaran nilai kontrak saat diperiksa penyidik KPK. Dirinya hanya membenarkan saja saat ditanyai penyidik KPK. Sehingga masih memungkinkan untuk salah memberikan keterangan.

“Nilai itukan mereka (penyidik KPK, Red) dapat saat pak kepala dinas diperiksa. Jadi nilai itu mereka dapat pada saat itu,” ungkapnya.

Ina Isabela juga mengaku bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ary. Ia menyebutkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kusnanto yang menyebutkan dirinya adalah sepupu terdakwa Ary Egahni.

Ina Isabela juga membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Kusnanto tekait dengan adanya pemberian fee untuk terdakwa Ben Brahim pada setiap pengerjaan proyek bidang pengairan dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang kepada Kusnanto. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru