26 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Saksi Cabut BAP, JPU KPK Sebut Tidak Masuk Akal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menyebut alasan pencabutan BAP oleh saksi Ina Isabela yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas tidak masuk akal.

Ina Isabela yang merupakan Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPR PKP Kabupaten Kapuas menjadi saksi dalam dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

“Pertama karena dia pada saat dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik, itu tidak ada tekanan sama sekali. Padahal alasan untuk dicabut BAP adalah kalau saat dilakukan pemeriksaan itu, ditekan diancam dan lain-lain sebagainya,” ujarnya kepada awak media usai sidang, Selasa (3/10)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

Ia pun heran dengan alasan saksi Ina yang mengaku panik. Padahal keterangan pada BAP saksi Ina rinci dan jelas.

“Tindaklanjutnya kita berpedoman kepada keterangan dari BAP, alasan yang disampaikan yang bersangkutan bahwa BAPnya dicabut karena dia panik. Kita tidak membenarkan, kemudian kita berpegang pada saksi satunya lagi. Meskipun di BAP tidak ada kalau benar pada saat proses penyerahan fee proyek pipanisasi di rumahnya si Kunanto itu kan memang dia (Ina) yang disuruh terdakwa dua (Ary) untuk menanyakan dan meminta komitmen fee melalui Kunanto,” bebernya.

Jaksa KPK menyebut, keterangan Ina Isabela dan Kunanto pun berlawanan.

“Itu hak mereka lah, itukan disumpah. Konsekuensinya nanti akan kita buka. Bukan hanya pada satu orang saksi, ada saksi yang lain juga mendukung. nanti kita buktikan di surat tuntutan,” bebernya.  (hfz/pri)

Baca Juga :  Sekda Kapuas Berikan Kesaksian dalam Kasus Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menyebut alasan pencabutan BAP oleh saksi Ina Isabela yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas tidak masuk akal.

Ina Isabela yang merupakan Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPR PKP Kabupaten Kapuas menjadi saksi dalam dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

“Pertama karena dia pada saat dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik, itu tidak ada tekanan sama sekali. Padahal alasan untuk dicabut BAP adalah kalau saat dilakukan pemeriksaan itu, ditekan diancam dan lain-lain sebagainya,” ujarnya kepada awak media usai sidang, Selasa (3/10)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

Ia pun heran dengan alasan saksi Ina yang mengaku panik. Padahal keterangan pada BAP saksi Ina rinci dan jelas.

“Tindaklanjutnya kita berpedoman kepada keterangan dari BAP, alasan yang disampaikan yang bersangkutan bahwa BAPnya dicabut karena dia panik. Kita tidak membenarkan, kemudian kita berpegang pada saksi satunya lagi. Meskipun di BAP tidak ada kalau benar pada saat proses penyerahan fee proyek pipanisasi di rumahnya si Kunanto itu kan memang dia (Ina) yang disuruh terdakwa dua (Ary) untuk menanyakan dan meminta komitmen fee melalui Kunanto,” bebernya.

Jaksa KPK menyebut, keterangan Ina Isabela dan Kunanto pun berlawanan.

“Itu hak mereka lah, itukan disumpah. Konsekuensinya nanti akan kita buka. Bukan hanya pada satu orang saksi, ada saksi yang lain juga mendukung. nanti kita buktikan di surat tuntutan,” bebernya.  (hfz/pri)

Baca Juga :  Sekda Kapuas Berikan Kesaksian dalam Kasus Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Terpopuler

Artikel Terbaru