32.7 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Senior Manajer Umum Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas pada 2019-2023 Nunik Pungkaswati sebagai saksi.  Di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Saksi Nunik menjelaskan terkait dugaan aliran dana dari PDAM Kabupaten Kapuas yang disebut-sebut untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa Ben dan Ary.

Nunik Pungkaswati membenarkan, terkait adanya pemberian sejumlah uang dan hadiah dari PDAM Kabupaten Kapuas untuk terdakwa Ben yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan terdakwa.

Nunik membenarkan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang atau hadiah dari pihak PDAM Kapuas ke Ben Brahim maupun pihak yang mewakilinya.

Yang mewakili Ben yakni ajudannya Eko Dharma Putra, Taufikurrahman, Khairul Anam, I Made Estawa, dan mantan supir Ben Kristian Adinata. Meminta sejumlah uang ke Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono baik secara langsung maupun terkadang melalui saksi Nunik atau Heri Wibowo.

Dia membenarkan Agus Cahyono meminta ke dirinya untuk menyiapkan uang dengan menggunakan dana yang ada pada PDAM Kapuas. Apabila keuangan PDAM Kapuas sedang memungkinkan untuk menyiapkan dana yang diminta, dirinya meminta ke M Ismail Zulkaido untuk memproses penarikan dana dari rekening PDAM Kapuas.

Baca Juga :  Kebakaran di G Obos 6 Palangka Raya, Hanguskan Satu Rumah Kayu

“Setelah dana sudah siap, saksi M Ismail Zulkaido menyerahkan uang tersebut ke saksi atau Agus Cahyono atau Heri Wibowo,” kata saksi membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU,  di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).

Saksi Nunik membenarkan pemberian uang dari Agus Cahyono kepada Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas yang menggunakan dana PDAM Kapuas pada tahun 2019 sejumlah Rp 1.628.500.000.

Hakim pun menanyakan kembali terkait pemberian uang dari Agus Cahyono apakah benar diberikan ke terdakwa Ben.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi saat ditanya terkait sampai tidaknya uang tersebut ke Ben Brahim.

Saksi mengaku hanya diperintahkan untuk mengeluarkan dana tersebut ke Agus Cahyono. Sehingga dana tersebut diserahkan ke Agus.

Nunik Pungkaswati mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui apakah uang-uang dari penarikan kas PDAM Kabupaten Kapuas tersebut diserahkan kepada terdakwa Ben atau tidak. Saat itu ia hanya menjalankan perintah dari Agus Cahyono yang merupakan atasannya.

Kemudian, Nunik Pungkaswati juga membenarkan terkait adanya pemberian uang dari Agus Cahyono kepada terdakwa Ben pada tahun 2019 senilai kurang lebih Rp 1,6 milliar. Uang tersebut dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan permintaan dari terdakwa Ben.

“Saya cuman diperintahkan untuk mengeluarkan dana itu, kemudian saya serahkan ke pak Agus Cahyono,” ungkap Nunik Pungkaswati saat ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menanyakan terkait apakah saksi mengetahui terkait permintaan uang tersebut.

Baca Juga :  Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima

Nunik juga mengungkapkan bahwa adanya permintaan sejumlah uang dari Agus Cahyono untuk membeli dua unit telepon seluler terdakwa Ben dengan total nilai Rp27 juta. Selanjutnya, Ben juga disebut-sebut pernah meminta sebesar Rp50 juta untuk keperluannya selama berada di Jakarta.

Terdakwa Ben memberikan tanggapannya terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi Nunik Pungkaswati di dalam persidangan. Ben membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh Nunik Pungkaswati. Ia berpendapat bahwa keterangan Nunik Pungkaswati, mengada-ngada.

Ben merasa sedih atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa banyak saksi yang menjual-jual namanya untuk meminta-minta uang demi kepentingan pribadi.

Ben mengaku tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan oleh para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Ia juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk meminta-minta ataupun mengambil uang dengan mengatasnamakan dirinya.

“Saya menolak kesaksian saudara. Tidak benar dan fitnah. Nama saya selalu dicatut-catut oleh orang disekeliling saya, termasuk Agus Cahyono. Termasuk saksi-saksi yang terdahulu. Selalu menyudutkan saya,” tandasnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Senior Manajer Umum Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas pada 2019-2023 Nunik Pungkaswati sebagai saksi.  Di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.

Saksi Nunik menjelaskan terkait dugaan aliran dana dari PDAM Kabupaten Kapuas yang disebut-sebut untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa Ben dan Ary.

Nunik Pungkaswati membenarkan, terkait adanya pemberian sejumlah uang dan hadiah dari PDAM Kabupaten Kapuas untuk terdakwa Ben yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kapuas dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan terdakwa.

Nunik membenarkan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang atau hadiah dari pihak PDAM Kapuas ke Ben Brahim maupun pihak yang mewakilinya.

Yang mewakili Ben yakni ajudannya Eko Dharma Putra, Taufikurrahman, Khairul Anam, I Made Estawa, dan mantan supir Ben Kristian Adinata. Meminta sejumlah uang ke Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono baik secara langsung maupun terkadang melalui saksi Nunik atau Heri Wibowo.

Dia membenarkan Agus Cahyono meminta ke dirinya untuk menyiapkan uang dengan menggunakan dana yang ada pada PDAM Kapuas. Apabila keuangan PDAM Kapuas sedang memungkinkan untuk menyiapkan dana yang diminta, dirinya meminta ke M Ismail Zulkaido untuk memproses penarikan dana dari rekening PDAM Kapuas.

Baca Juga :  Kebakaran di G Obos 6 Palangka Raya, Hanguskan Satu Rumah Kayu

“Setelah dana sudah siap, saksi M Ismail Zulkaido menyerahkan uang tersebut ke saksi atau Agus Cahyono atau Heri Wibowo,” kata saksi membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU,  di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).

Saksi Nunik membenarkan pemberian uang dari Agus Cahyono kepada Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas yang menggunakan dana PDAM Kapuas pada tahun 2019 sejumlah Rp 1.628.500.000.

Hakim pun menanyakan kembali terkait pemberian uang dari Agus Cahyono apakah benar diberikan ke terdakwa Ben.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi saat ditanya terkait sampai tidaknya uang tersebut ke Ben Brahim.

Saksi mengaku hanya diperintahkan untuk mengeluarkan dana tersebut ke Agus Cahyono. Sehingga dana tersebut diserahkan ke Agus.

Nunik Pungkaswati mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui apakah uang-uang dari penarikan kas PDAM Kabupaten Kapuas tersebut diserahkan kepada terdakwa Ben atau tidak. Saat itu ia hanya menjalankan perintah dari Agus Cahyono yang merupakan atasannya.

Kemudian, Nunik Pungkaswati juga membenarkan terkait adanya pemberian uang dari Agus Cahyono kepada terdakwa Ben pada tahun 2019 senilai kurang lebih Rp 1,6 milliar. Uang tersebut dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan permintaan dari terdakwa Ben.

“Saya cuman diperintahkan untuk mengeluarkan dana itu, kemudian saya serahkan ke pak Agus Cahyono,” ungkap Nunik Pungkaswati saat ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menanyakan terkait apakah saksi mengetahui terkait permintaan uang tersebut.

Baca Juga :  Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni Tidak Diterima

Nunik juga mengungkapkan bahwa adanya permintaan sejumlah uang dari Agus Cahyono untuk membeli dua unit telepon seluler terdakwa Ben dengan total nilai Rp27 juta. Selanjutnya, Ben juga disebut-sebut pernah meminta sebesar Rp50 juta untuk keperluannya selama berada di Jakarta.

Terdakwa Ben memberikan tanggapannya terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi Nunik Pungkaswati di dalam persidangan. Ben membantah semua pernyataan yang disampaikan oleh Nunik Pungkaswati. Ia berpendapat bahwa keterangan Nunik Pungkaswati, mengada-ngada.

Ben merasa sedih atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan. Ia mengatakan bahwa banyak saksi yang menjual-jual namanya untuk meminta-minta uang demi kepentingan pribadi.

Ben mengaku tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan oleh para saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Ia juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk meminta-minta ataupun mengambil uang dengan mengatasnamakan dirinya.

“Saya menolak kesaksian saudara. Tidak benar dan fitnah. Nama saya selalu dicatut-catut oleh orang disekeliling saya, termasuk Agus Cahyono. Termasuk saksi-saksi yang terdahulu. Selalu menyudutkan saya,” tandasnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru