32.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Dugaan Korupsi

Ben Brahim dan Ary Pilih Banding? Vonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni kini berlanjut pada tingkat banding.

Bawa 350 Massa, SMD Kukuh Minta Ben – Ary Dibebaskan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi menuntut keadilan untuk tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Eghani di Pengadilan Negeri Palangkaraya Jalan Diponegoro No. 21 pada pada Kamis pagi, (7/12/2023).

Sampaikan Pembelaan, Ben Sebut Ada Skenario Menghukum Dirinya dengan Berbagai Cara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Gagal Bertemu Ben dan Ary, Massa Bakar Ban dan Topeng Firli Bahuri

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai menuntut agar Majelis Hakim membebaskan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni di halaman Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11).

Tuntut Bebaskan Ben dan Ary, Massa SMD Saling Dorong dengan Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Terjadi aksi dorong antara Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) dan pihak kepolisian saat aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023) pagi.

Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor Kementerian ESDM

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Pusat, dan Kantor PT. Haleyora Powerindo, Selasa (28/11).

Perkara Utang Piutang Menjadi Dugaan Korupsi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023).

Sebagai Terdakwa, Ben dan Ary Bantah Semua Tuduhan Dugaan Korupsi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -  Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/11).

Saksi Ahli: Ben-Ary Harus Dibebaskan!

PROKALTENG.CO - Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.,S.H.,M.H dan Pakar Hukum Tata Negara Dr.Margarito Kamis,SH.,M.Hum menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S. Bahat  dan Ary Egahni tidak terbukti, dan  Terdakwa harus di bebaskan, hal tersebut disampaian dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Kamis (2/11).

Chairul Huda dan Margarito Kamis Dihadirkan Jadi Saksi Ahli

Penasehat hukum terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Latest news

- Advertisement -spot_img