24.7 C
Jakarta
Saturday, December 6, 2025

Sidang Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

PDAM Kapuas Kolaps, Nunik: Akibat Banyak Pengeluaran

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas Nunik Pungkaswati menyebutkan bahwa akibat dari pengeluaran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono atas permintaan Ben, membuat PDAM Kabupaten Kapuas kolaps atau kesulitan keuangan. Sehingga tidak sanggup untuk membayar gaji dan hak pensiun karyawan.

Itu terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).

Saksi Nunik pun membenarkan bahwa dengan banyaknya pengeluaran yang dilakukan oleh Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono untuk kepentingan pribadi Ben beserta Istri Ary Egahni membuat perusahaan PDAM Kapuas jadi kolaps.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Berhasil Amankan 10 Paket Sabu

Nunik membenarkan bahwa pembayaran gaji pegawai PDAM Kapuas banyak yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2021 sampai 2023. Bahkan ada pegawai yang 10 bulan belum dibayarkan gajinya.

“Berapa orang bu,” tanya Jaksa.

“Semuanya,” jawab saksi.

“10 bulan tidak dibayarkan gajinya,” tanya jaksa.

Electronic money exchangers listing

“Saya saja juga masih menunggak,” jawab saksi.

Ia pun membenarkan ada juga pegawai yang sekitar 8 bulan belum dibayar gajinya. Kemudian pesangon yang sudah pensiun sejak tahun 2022 sampai 2023 belum dibayarkan sama sekali yang berjumlah puluhan orang.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Nunik membenarkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan PDAM Kapuas untuk gaji pegawai sekitar Rp23 milliar lebih. Belum termasuk pesangon.

Baca Juga :  Ben Brahim Bantah Pernyataan Saksi saat Jaksa KPK Cecar Mantan Kadinkes Kapuas

Saksi Nunik mengaku sudah pensiun sejak 1 Februari 2023 belum dibayarkan gaji selama 6 bulan dengan perbulannya Rp 10 juta dengan total Rp 60 juta dan pesangon Rp 150 juta.

“Kalau uang pensiun sudah, Rp 1,5 juta sudah dibayarkan setiap bulan,” imbuhnya saat menjawab pertanyaan saksi soal uang pensiun Nunik.

Saksi menyebut pegawai yang sudah pensiun belum dapat pesangon.

“Terus tidak menagih,” tanya Hakim.

“Ya ditagih yang mulia, tapi gak bisa,” jawab saksi.

Ben dalam tanggapannya pun membantah terkait kolapsnya PDAM Kabupaten Kapuas akibat dari permintaan uang atas perintah dirinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar. Bahkan menurutnya dirinyalah yang menyelamatkan PDAM Kabupaten Kapuas dari kebangkrutan. (hfz/pri

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas Nunik Pungkaswati menyebutkan bahwa akibat dari pengeluaran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono atas permintaan Ben, membuat PDAM Kabupaten Kapuas kolaps atau kesulitan keuangan. Sehingga tidak sanggup untuk membayar gaji dan hak pensiun karyawan.

Itu terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).

Saksi Nunik pun membenarkan bahwa dengan banyaknya pengeluaran yang dilakukan oleh Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono untuk kepentingan pribadi Ben beserta Istri Ary Egahni membuat perusahaan PDAM Kapuas jadi kolaps.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Berhasil Amankan 10 Paket Sabu

Nunik membenarkan bahwa pembayaran gaji pegawai PDAM Kapuas banyak yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2021 sampai 2023. Bahkan ada pegawai yang 10 bulan belum dibayarkan gajinya.

“Berapa orang bu,” tanya Jaksa.

“Semuanya,” jawab saksi.

“10 bulan tidak dibayarkan gajinya,” tanya jaksa.

“Saya saja juga masih menunggak,” jawab saksi.

Ia pun membenarkan ada juga pegawai yang sekitar 8 bulan belum dibayar gajinya. Kemudian pesangon yang sudah pensiun sejak tahun 2022 sampai 2023 belum dibayarkan sama sekali yang berjumlah puluhan orang.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Nunik membenarkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan PDAM Kapuas untuk gaji pegawai sekitar Rp23 milliar lebih. Belum termasuk pesangon.

Baca Juga :  Ben Brahim Bantah Pernyataan Saksi saat Jaksa KPK Cecar Mantan Kadinkes Kapuas

Saksi Nunik mengaku sudah pensiun sejak 1 Februari 2023 belum dibayarkan gaji selama 6 bulan dengan perbulannya Rp 10 juta dengan total Rp 60 juta dan pesangon Rp 150 juta.

“Kalau uang pensiun sudah, Rp 1,5 juta sudah dibayarkan setiap bulan,” imbuhnya saat menjawab pertanyaan saksi soal uang pensiun Nunik.

Saksi menyebut pegawai yang sudah pensiun belum dapat pesangon.

“Terus tidak menagih,” tanya Hakim.

“Ya ditagih yang mulia, tapi gak bisa,” jawab saksi.

Ben dalam tanggapannya pun membantah terkait kolapsnya PDAM Kabupaten Kapuas akibat dari permintaan uang atas perintah dirinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut tidak benar. Bahkan menurutnya dirinyalah yang menyelamatkan PDAM Kabupaten Kapuas dari kebangkrutan. (hfz/pri

Terpopuler

Artikel Terbaru