PROKALTENG.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan tidak menyalurkan fasilitas kredit kepada PT SSP yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di Kabupaten Nunukan.
Penegasan itu disampaikan BRI sebagai respons atas pemberitaan mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Kalimantan Utara. BRI menegaskan bahwa fasilitas kredit yang dimaksud dalam perkara tersebut bukan disalurkan oleh BRI.
Regional Chief Executive Officer BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, mengatakan BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta pengelolaan risiko yang prudent dalam setiap proses bisnis.
“BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent,” ujar Bambang.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, BRI selalu kooperatif dan mengedepankan keterbukaan informasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi kepada publik.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak April 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pemberian kredit. (yan)
PROKALTENG.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan tidak menyalurkan fasilitas kredit kepada PT SSP yang saat ini tengah menjadi objek penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di Kabupaten Nunukan.
Penegasan itu disampaikan BRI sebagai respons atas pemberitaan mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejati Kalimantan Utara. BRI menegaskan bahwa fasilitas kredit yang dimaksud dalam perkara tersebut bukan disalurkan oleh BRI.
Regional Chief Executive Officer BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, mengatakan BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta pengelolaan risiko yang prudent dalam setiap proses bisnis.
“BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent,” ujar Bambang.
Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, BRI selalu kooperatif dan mengedepankan keterbukaan informasi apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi kepada publik.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SSP di Kabupaten Nunukan.
Penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak April 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pemberian kredit. (yan)