NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Video truk tronton bermuatan kayu yang beredar di media sosial memicu dugaan illegal logging dan pemalsuan dokumen di Kabupaten Lamandau. Satreskrim Polres Lamandau kini menyelidiki perkara tersebut setelah muncul laporan terkait tumpukan kayu di Desa Baruta, Kecamatan Bulik Timur.
Video tersebut sebelumnya diunggah oleh akun anonim di grup Facebook Informasi Lamandau. Pemilik akun yang mengaku warga Lamandau mempertanyakan legalitas pengangkutan kayu yang disebut berasal dari kawasan hutan non-produksi dan dinilai marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Lamandau IPDA GG membenarkan adanya laporan dan penanganan perkara tersebut. Polisi memastikan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamandau.
“Masih proses penyelidikan oleh Satreskrim, Pak,” ujar IPDA GG saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra juga telah merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Terima kasih informasinya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, tangkap saja! Peringatan juga untuk yang lain, apalagi itu jalan daerah, masyarakat yang dirugikan,” tegas Rizky.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Lamandau masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dugaan illegal logging serta pemalsuan dokumen tersebut. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Video truk tronton bermuatan kayu yang beredar di media sosial memicu dugaan illegal logging dan pemalsuan dokumen di Kabupaten Lamandau. Satreskrim Polres Lamandau kini menyelidiki perkara tersebut setelah muncul laporan terkait tumpukan kayu di Desa Baruta, Kecamatan Bulik Timur.
Video tersebut sebelumnya diunggah oleh akun anonim di grup Facebook Informasi Lamandau. Pemilik akun yang mengaku warga Lamandau mempertanyakan legalitas pengangkutan kayu yang disebut berasal dari kawasan hutan non-produksi dan dinilai marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Lamandau IPDA GG membenarkan adanya laporan dan penanganan perkara tersebut. Polisi memastikan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamandau.
“Masih proses penyelidikan oleh Satreskrim, Pak,” ujar IPDA GG saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra juga telah merespons keresahan warga terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Terima kasih informasinya. Jika ada yang mengatasnamakan saya, tangkap saja! Peringatan juga untuk yang lain, apalagi itu jalan daerah, masyarakat yang dirugikan,” tegas Rizky.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Lamandau masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap dugaan illegal logging serta pemalsuan dokumen tersebut. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (bib)