PN Nanga Bulik memvonis terdakwa pemalsuan dokumen SHP PT SLR dengan hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti memalsukan tanda tangan dan cap jempol warga.
Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana kompensasi Sisa Hasil Produksi (SHP), digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU
emerintah Malaysia menegaskan tidak akan ada upaya menutupi hasil penyelidikan terkait skandal pemalsuan dokumen tujuh pemain naturalisasi Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM).