Vonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Pemalsuan Dokumen SHP PT SLR Terbukti Palsukan Tanda Tangan Warga

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Perdobimanda alias Bima anak dari Suyhadi Uyat dalam perkara pemalsuan dokumen pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR).

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Dwi March Stein Siagian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan tanda tangan serta cap jempol belasan warga Desa Tanjung Beringin pada dokumen penerimaan SHP.

Dalam amar putusannya yang dikonfirmasi kepada wartawan pada Jumat (17/7), Hakim Ketua menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Perdobimanda alias Bima Anak dari Suyhadi Uyat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemalsuan Surat dan Dipergunakan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.”

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Kasus ini berawal pada Senin, 6 Oktober 2025, saat tercapai kesepakatan antara PT SLR dengan warga Desa Tanjung Beringin yang melakukan aksi damai di bawah pimpinan terdakwa. Dalam rapat di Aula Sekda Kabupaten Lamandau disepakati pembagian kompensasi SHP sebesar Rp3.000.000.000 kepada 340 warga, terdiri atas 152 penerima aktif masing-masing Rp14.000.000, 140 penerima pasif masing-masing Rp3.000.000, serta 48 golongan lansia masing-masing Rp3.000.000.

Baca Juga :  Aniaya 3 Warganya, Oknum Kades Tumbang Jala Kini Resmi Berstatus Tersangka

Namun, saat pembagian SHP di Aula Desa Sungai Tuat pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sejumlah warga, yakni Muchlis Shina, Bina Purnama, dan Yakup Davitson, memprotes pembagian yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai data desa. Ketiganya kemudian memilih meninggalkan lokasi atau walk out.

Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa menggunakan pulpen Kenko K-1 dan bantalan tinta Hero Stamp Pad milik perusahaan untuk memalsukan tanda tangan serta cap jempol 12 warga pada dokumen Daftar Tanda Terima SHP. Terdakwa berdalih tindakan itu didasarkan pada klaim mandatoris hasil rapat masyarakat sebelumnya.

Electronic money exchangers listing

Setelah itu, terdakwa mengambil 12 amplop berisi uang tunai dengan total Rp36.000.000 dari PT SLR tanpa izin pemiliknya. Uang tersebut kemudian dialihkan secara sepihak, yakni Rp21.000.000 ditransfer kepada saksi M. Sakirin sebagai pengganti biaya unjuk rasa, Rp10.000.000 ditransfer kepada Derovin Alau, dan Rp7.000.000 diberikan secara tunai kepada Redi.

Perbuatan tersebut terungkap ketika Yakup Davitson mendatangi kantor PT SLR pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk mengambil haknya, namun mendapati uangnya telah diambil terdakwa. Setelah menagih melalui WhatsApp dan tidak memperoleh penyelesaian, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lamandau dengan total kerugian korban mencapai Rp34.700.000.

Baca Juga :  Beraksi di Lamandau, Dua Pencuri Asal Gunung Mas Diringkus Polisi

Pembuktian perkara diperkuat hasil investigasi ilmiah Polda Kalteng tertanggal 24 Desember 2025. Hasil uji sidik jari menyatakan cap jempol pada daftar penerima tidak identik dengan sidik jari asli 10 warga korban, melainkan identik dengan sidik jari jempol kanan milik terdakwa Perdobimanda alias Bima.

Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen memastikan tanda tangan milik Yuri, Ditheni Sulandri Alau, Bina Purnama, dan Muchlis Shina pada dokumen tanda terima merupakan tanda tangan karangan (Spurious Signature) yang tidak meniru tanda tangan asli para korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Rakyu Swanabumi Rahmantara R., S.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menjelaskan pengadilan juga menetapkan status sejumlah barang bukti, yakni satu bendel daftar nama penerima kompensasi, satu bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang, satu lembar Surat Keterangan Penyerahan SHP Nomor I/SK/SLR-FINANCE/X/2025, satu buah pulpen Kenko K-1 hitam, serta satu bantalan cap Hero Stamp Pad.

“Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada PT. SLR melalui saksi Untung anak dari Muchidin. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00,” tandas JPU. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Perdobimanda alias Bima anak dari Suyhadi Uyat dalam perkara pemalsuan dokumen pembagian uang Sisa Hasil Produksi (SHP) PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR).

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Dwi March Stein Siagian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan tanda tangan serta cap jempol belasan warga Desa Tanjung Beringin pada dokumen penerimaan SHP.

Dalam amar putusannya yang dikonfirmasi kepada wartawan pada Jumat (17/7), Hakim Ketua menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Perdobimanda alias Bima Anak dari Suyhadi Uyat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemalsuan Surat dan Dipergunakan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.”

Electronic money exchangers listing

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Kasus ini berawal pada Senin, 6 Oktober 2025, saat tercapai kesepakatan antara PT SLR dengan warga Desa Tanjung Beringin yang melakukan aksi damai di bawah pimpinan terdakwa. Dalam rapat di Aula Sekda Kabupaten Lamandau disepakati pembagian kompensasi SHP sebesar Rp3.000.000.000 kepada 340 warga, terdiri atas 152 penerima aktif masing-masing Rp14.000.000, 140 penerima pasif masing-masing Rp3.000.000, serta 48 golongan lansia masing-masing Rp3.000.000.

Baca Juga :  Aniaya 3 Warganya, Oknum Kades Tumbang Jala Kini Resmi Berstatus Tersangka

Namun, saat pembagian SHP di Aula Desa Sungai Tuat pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sejumlah warga, yakni Muchlis Shina, Bina Purnama, dan Yakup Davitson, memprotes pembagian yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai data desa. Ketiganya kemudian memilih meninggalkan lokasi atau walk out.

Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa menggunakan pulpen Kenko K-1 dan bantalan tinta Hero Stamp Pad milik perusahaan untuk memalsukan tanda tangan serta cap jempol 12 warga pada dokumen Daftar Tanda Terima SHP. Terdakwa berdalih tindakan itu didasarkan pada klaim mandatoris hasil rapat masyarakat sebelumnya.

Setelah itu, terdakwa mengambil 12 amplop berisi uang tunai dengan total Rp36.000.000 dari PT SLR tanpa izin pemiliknya. Uang tersebut kemudian dialihkan secara sepihak, yakni Rp21.000.000 ditransfer kepada saksi M. Sakirin sebagai pengganti biaya unjuk rasa, Rp10.000.000 ditransfer kepada Derovin Alau, dan Rp7.000.000 diberikan secara tunai kepada Redi.

Perbuatan tersebut terungkap ketika Yakup Davitson mendatangi kantor PT SLR pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk mengambil haknya, namun mendapati uangnya telah diambil terdakwa. Setelah menagih melalui WhatsApp dan tidak memperoleh penyelesaian, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lamandau dengan total kerugian korban mencapai Rp34.700.000.

Baca Juga :  Beraksi di Lamandau, Dua Pencuri Asal Gunung Mas Diringkus Polisi

Pembuktian perkara diperkuat hasil investigasi ilmiah Polda Kalteng tertanggal 24 Desember 2025. Hasil uji sidik jari menyatakan cap jempol pada daftar penerima tidak identik dengan sidik jari asli 10 warga korban, melainkan identik dengan sidik jari jempol kanan milik terdakwa Perdobimanda alias Bima.

Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen memastikan tanda tangan milik Yuri, Ditheni Sulandri Alau, Bina Purnama, dan Muchlis Shina pada dokumen tanda terima merupakan tanda tangan karangan (Spurious Signature) yang tidak meniru tanda tangan asli para korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Rakyu Swanabumi Rahmantara R., S.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menjelaskan pengadilan juga menetapkan status sejumlah barang bukti, yakni satu bendel daftar nama penerima kompensasi, satu bendel Daftar Tanda Terima SHP Desa Tanjung Beringin Rindang, satu lembar Surat Keterangan Penyerahan SHP Nomor I/SK/SLR-FINANCE/X/2025, satu buah pulpen Kenko K-1 hitam, serta satu bantalan cap Hero Stamp Pad.

“Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada PT. SLR melalui saksi Untung anak dari Muchidin. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00,” tandas JPU. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru