PN Nanga Bulik memvonis terdakwa pemalsuan dokumen SHP PT SLR dengan hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti memalsukan tanda tangan dan cap jempol warga.
Ketegangan antara masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, dengan PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) terkait realisasi kebun plasma kemitraan kembali memanas.Â