Kemenkum Kalteng dan DAD Bahas Penguatan Posisi Peradilan Adat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kunjungan koordinasi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Rabu (7/10/2026), untuk memperkuat sinergi pembinaan hukum nasional sekaligus melakukan diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027. Kunjungan tersebut diterima langsung Pengurus DAD Kalteng, Rico Septian Noor, bersama jajaran pengurus di Sekretariat Dewan Adat Dayak Kalteng.

Kunjungan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, didampingi Ketua Tim Kerja BPHN sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, serta jajaran Tim Kerja BPHN.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi sekaligus membahas pembinaan hukum yang dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kalteng.

Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong kolaborasi hukum nasional dengan kearifan lokal masyarakat Dayak, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik hukum. Keberadaan lembaga adat dinilai memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat serta memahami karakter sosial dan budaya yang berkembang di Kalteng.

“Hukum nasional dan hukum adat tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang berseberangan. Justru kita perlu mencari ruang agar keduanya dapat berjalan beriringan, tentunya dengan tetap berada dalam koridor hukum nasional. Nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat dapat menjadi bagian dari pendekatan dalam membangun kesadaran dan penyelesaian persoalan hukum,” ujar Muhamad Mufid.

Baca Juga :  Ditemukan Motor Tanpa Pemilik Nyemplung di Selokan

Sejalan dengan pembahasan tersebut, DAD Kalteng menyampaikan usulan perlunya regulasi di tingkat daerah yang dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan peradilan adat sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik di masyarakat. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan pijakan yang lebih jelas agar penyelesaian berbasis adat tetap berjalan selaras dengan ketentuan hukum nasional.

“Kami melihat ada kebutuhan untuk memperjelas posisi peradilan adat melalui regulasi daerah, sehingga ketika ada persoalan di masyarakat, penyelesaian secara adat dapat memiliki pijakan yang jelas. Harapannya, hukum adat dan hukum nasional bisa saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri,” kata Rico Septian Noor.

Electronic money exchangers listing

Selain pembinaan hukum nasional, Kanwil Kemenkum Kalteng turut menyampaikan informasi mengenai penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027, mulai dari mekanisme, persyaratan, hingga tahapan yang perlu dipersiapkan. Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, memperoleh pendampingan dan akses terhadap keadilan.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Sinkronisasikan Dua Ranperda Strategis Barito Utara, Perkuat Tertib Administrasi dan Perlindungan Petani

Kolaborasi dengan DAD juga dinilai strategis untuk memperluas penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Kewilayahan untuk Mengakselerasi Indeks Reformasi Hukum (PENA HUKUM).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga adat yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.

“Kita ingin pembinaan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Dewan Adat Dayak menjadi penting, sebab lembaga adat memiliki kedekatan dan pemahaman terhadap masyarakat serta nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Dengan kolaborasi ini, kita berharap kesadaran hukum tumbuh tanpa mengabaikan kearifan lokal yang ada,” ungkap Hajrianor.

Melalui kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap komunikasi dengan DAD Kalteng dapat terus berlanjut dalam bentuk kolaborasi yang lebih konkret untuk membangun pembinaan hukum yang responsif dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kunjungan koordinasi ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Rabu (7/10/2026), untuk memperkuat sinergi pembinaan hukum nasional sekaligus melakukan diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027. Kunjungan tersebut diterima langsung Pengurus DAD Kalteng, Rico Septian Noor, bersama jajaran pengurus di Sekretariat Dewan Adat Dayak Kalteng.

Kunjungan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, didampingi Ketua Tim Kerja BPHN sekaligus Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, serta jajaran Tim Kerja BPHN.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi sekaligus membahas pembinaan hukum yang dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong kolaborasi hukum nasional dengan kearifan lokal masyarakat Dayak, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan dan konflik hukum. Keberadaan lembaga adat dinilai memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat serta memahami karakter sosial dan budaya yang berkembang di Kalteng.

“Hukum nasional dan hukum adat tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang berseberangan. Justru kita perlu mencari ruang agar keduanya dapat berjalan beriringan, tentunya dengan tetap berada dalam koridor hukum nasional. Nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat dapat menjadi bagian dari pendekatan dalam membangun kesadaran dan penyelesaian persoalan hukum,” ujar Muhamad Mufid.

Baca Juga :  Ditemukan Motor Tanpa Pemilik Nyemplung di Selokan

Sejalan dengan pembahasan tersebut, DAD Kalteng menyampaikan usulan perlunya regulasi di tingkat daerah yang dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan peradilan adat sebagai salah satu instrumen penyelesaian konflik di masyarakat. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan pijakan yang lebih jelas agar penyelesaian berbasis adat tetap berjalan selaras dengan ketentuan hukum nasional.

“Kami melihat ada kebutuhan untuk memperjelas posisi peradilan adat melalui regulasi daerah, sehingga ketika ada persoalan di masyarakat, penyelesaian secara adat dapat memiliki pijakan yang jelas. Harapannya, hukum adat dan hukum nasional bisa saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri,” kata Rico Septian Noor.

Selain pembinaan hukum nasional, Kanwil Kemenkum Kalteng turut menyampaikan informasi mengenai penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027, mulai dari mekanisme, persyaratan, hingga tahapan yang perlu dipersiapkan. Pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, memperoleh pendampingan dan akses terhadap keadilan.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Sinkronisasikan Dua Ranperda Strategis Barito Utara, Perkuat Tertib Administrasi dan Perlindungan Petani

Kolaborasi dengan DAD juga dinilai strategis untuk memperluas penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk mengenai hak memperoleh bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Peningkatan Kapasitas Perancang Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Kewilayahan untuk Mengakselerasi Indeks Reformasi Hukum (PENA HUKUM).

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga adat yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.

“Kita ingin pembinaan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Dewan Adat Dayak menjadi penting, sebab lembaga adat memiliki kedekatan dan pemahaman terhadap masyarakat serta nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Dengan kolaborasi ini, kita berharap kesadaran hukum tumbuh tanpa mengabaikan kearifan lokal yang ada,” ungkap Hajrianor.

Melalui kunjungan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap komunikasi dengan DAD Kalteng dapat terus berlanjut dalam bentuk kolaborasi yang lebih konkret untuk membangun pembinaan hukum yang responsif dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru