Kemenkum Kalteng Sinkronisasikan Dua Ranperda Strategis Barito Utara, Perkuat Tertib Administrasi dan Perlindungan Petani

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melaksanakan sinkronisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya, Kamis (23/7/2026), ini bertujuan memastikan kedua Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi landasan hukum yang mendukung tertib administrasi, pelayanan publik, perlindungan petani, dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Sri Neni Trianawati, jajaran anggota DPRD, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar setiap materi muatan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Surat Cinta

“Sinkronisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, kita dapat menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.

Pembahasan pertama difokuskan pada Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan yang disusun sebagai pedoman penetapan nama jalan di Kabupaten Barito Utara agar dilakukan secara tertib, terencana, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut diharapkan mendukung administrasi pemerintahan, pelayanan kependudukan, layanan kedaruratan, sistem informasi geografis, serta memberikan kepastian alamat bagi masyarakat, dunia usaha, dan investor. Selain itu, penamaan jalan juga menjadi upaya melestarikan sejarah, budaya, dan penghargaan terhadap tokoh-tokoh berjasa bagi daerah.

Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pendampingan usaha tani, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, produktivitas pertanian diharapkan meningkat, risiko usaha tani dapat diminimalkan, serta ketahanan pangan dan perekonomian daerah semakin kuat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sehari, 3 Kasus Ular Piton “Nyasar” ke Permukiman Warga

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng selama proses sinkronisasi kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Melalui sinkronisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng berharap kedua Ranperda dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sedangkan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan memperkuat perlindungan petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melaksanakan sinkronisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya, Kamis (23/7/2026), ini bertujuan memastikan kedua Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi landasan hukum yang mendukung tertib administrasi, pelayanan publik, perlindungan petani, dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Sri Neni Trianawati, jajaran anggota DPRD, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar setiap materi muatan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Surat Cinta

“Sinkronisasi bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum, DPRD, dan pemerintah daerah, kita dapat menghadirkan produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Hajrianor.

Pembahasan pertama difokuskan pada Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan yang disusun sebagai pedoman penetapan nama jalan di Kabupaten Barito Utara agar dilakukan secara tertib, terencana, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut diharapkan mendukung administrasi pemerintahan, pelayanan kependudukan, layanan kedaruratan, sistem informasi geografis, serta memberikan kepastian alamat bagi masyarakat, dunia usaha, dan investor. Selain itu, penamaan jalan juga menjadi upaya melestarikan sejarah, budaya, dan penghargaan terhadap tokoh-tokoh berjasa bagi daerah.

Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pendampingan usaha tani, hingga perluasan akses pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, produktivitas pertanian diharapkan meningkat, risiko usaha tani dapat diminimalkan, serta ketahanan pangan dan perekonomian daerah semakin kuat.

Baca Juga :  Sehari, 3 Kasus Ular Piton “Nyasar” ke Permukiman Warga

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng selama proses sinkronisasi kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara.

Melalui sinkronisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng berharap kedua Ranperda dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sedangkan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan memperkuat perlindungan petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru