PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mempertimbangkan untuk memanggil mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya yang nilainya ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Rencana pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara yang saat ini masih terus berjalan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palangka Raya, Hardianto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Pejabat kota belum dilakukan pemeriksaan, tapi sudah diagendakan untuk dilakukan pemanggilan minggu depan,” ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (5/6/2026).
Menurut Hardianto, Hera Nugrahayu berpotensi dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara tersebut. Saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera diketahui menandatangani naskah perjanjian hibah.
“Kalau yang bersangkutan itu kan yang pasti dia menandatangani naskah perjanjian hibah,” katanya.
Selain itu, Hera juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya sebelum menjadi Pj Wali Kota. Posisi tersebut membuatnya memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan dan pembahasan anggaran daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Nah kebetulan sebelum jadi Pj Wali Kota, beliau sebagai Sekda. Otomatis juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Jadi mungkin perlu juga keterangan terkait proses penganggarannya seperti apa,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hera akan dilakukan. Penyidik masih menyesuaikan agenda tersebut dengan kebutuhan dan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Karena itu mungkin nanti di akhir-akhir,” ucapnya.
Hardianto juga mengakui hingga kini belum ada komunikasi langsung dengan Hera terkait rencana pemanggilan tersebut. Kondisi yang bersangkutan yang saat ini bertugas di pusat menjadi salah satu kendala dalam menentukan jadwal pemeriksaan.
“Kalau komunikasi belum. Kebetulan beliau juga bertugas dipusat, jadi itu juga salah satu kendala untuk memastikan jadwal kehadirannya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini mulai ditangani Kejari Palangka Raya sejak tahap penyelidikan pada November 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada 28 April 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 10 boks barang bukti yang terdiri dari dokumen, stempel, nota, laptop, hingga telepon seluler. Hingga saat ini sedikitnya 15 orang telah diperiksa, termasuk para komisioner KPU Kota Palangka Raya.
Kejari memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak untuk mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Nanti dilakukan pemanggilan ulang lagi karena ada keterangan-keterangan yang berkembang dan masih perlu didalami dari komisioner-komisioner,” tutup Hardianto. (her)


