Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya. Melakukan kesepakatan bersama/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Terkait pengelolaan dana
Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 senilai 20 miliar rupiah, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada pe
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Kejari Palangka Raya mempertimbangkan memanggil mantan Pj Wali Kota Hera Nugrahayu dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kota Palangka Raya senilai sekitar Rp20 miliar
Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus memproses dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR yang kini memasuki tahap penelitian berkas oleh penuntut umum.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah kantor KPU selama enam jam dan menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait penyimpangan dana Pilkada.
Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya untuk mendalami pengelolaan dana hibah Pilkada 2023–2024.Sejumlah dokumen dan berkas keuangan diperiksa.