PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus bergulir di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dalam pemeriksaan terbaru, kuasa hukum mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2019–2022 berinisial YL mengungkap adanya dana sekitar Rp700 juta dari periode sebelumnya yang disebut belum dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan terhadap YL dilakukan untuk menggali keterangan terkait tugas dan fungsi selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR. Kuasa hukum YL, Kartika Candrasari dari Firma Kartika and Associates, menyebut persoalan anggaran lama itu muncul saat kliennya mulai menjabat pada 2019.
“Tadi dijelaskan, pada 2019 saat klien kami pertama menjabat, beliau ditugaskan menjadi penanggung jawab keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2018. Namun pertanggungjawaban tahun 2018 itu belum diserahkan oleh Ibu Evi Veronica selaku Wakil Direktur,” kata Kartika usai mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (9/3/26).
Menurut Kartika, dana ratusan juta rupiah tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya karena laporan pertanggungjawabannya belum diselesaikan oleh pejabat sebelumnya.
“Di situ ada anggaran sekitar Rp700 juta yang sampai hari ini belum dipertanggungjawabkan oleh Ibu Evi,” ujarnya.
Terkait materi pemeriksaan, Kartika menjelaskan penyidik masih fokus menggali informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kliennya pada periode 2019 hingga 2020. Pemeriksaan disebut belum rampung dan akan dilanjutkan setelah Lebaran.
“Pemeriksaan ditunda dan akan dilanjutkan lagi nanti setelah Lebaran untuk mendalami periode 2021 dan 2022. Waktu pastinya belum, kami menunggu panggilan dari penyidik,” jelasnya kepada awak media.
Saat ditanya mengenai status hukum kliennya, Kartika menegaskan YL bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik juga belum melakukan penahanan.
“Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Silakan tanyakan langsung ke penyidik, tetapi sampai saat ini klien kami tidak ditahan,” pungkasnya. (her)


