PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan Yetri Ludang terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (17/4/26). Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menegaskan seluruh prosedur penetapan tersangka telah berjalan sesuai aturan.
Dalam sidang praperadilan ini, Yetri Ludang menggugat keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya. Namun, pihak Kejari Palangka Raya memastikan proses hukum sudah sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
Agenda persidangan meliputi penyampaian replik dari pihak termohon, tanggapan pemohon, serta penyerahan bukti dari kedua belah pihak.
Ajun Jaksa Yesi Angraini yang mewakili termohon menegaskan, penanganan perkara telah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim intelijen.
“Setelah penyelidikan intelijen selesai, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan melalui bidang pidana khusus,” ujar Yesi usai persidangan, Jumat (17/4/26).
Dari hasil tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah dari Kepala Kejari Palangka Raya. Yesi menyebut seluruh proses itu mengacu pada aturan, termasuk Peraturan Jaksa (Perja) terkait administrasi dan teknis penanganan perkara pidana khusus.
“Prosedur yang kami jalankan sampai tahap penyidikan sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Prof. Yetri Ludang, Jeplin M. Sianturi, menilai ada ketidaksesuaian dalam penjelasan pihak termohon, terutama terkait dasar penggunaan Perja.
Ia juga menyoroti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya.
“Poin utama kami soal SPDP. Termohon tidak memberikan SPDP dan hanya memproses secara internal,” kata Jeplin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/26).
Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar hukum acara pidana karena SPDP merupakan elemen penting untuk menjamin hak pihak yang diperiksa.
“Segala sesuatu yang tidak diatur dalam KUHAP tidak boleh dilakukan penyidik,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/4/2026).
Diketahui, Kejari Palangka Raya telah menetapkan Yetri sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana operasional Pascasarjana UPR periode 2019–2022. Penetapan itu merujuk pada dokumen bernomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Status tersangka disematkan setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Hasil audit memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2.438.583.999 atau sekitar Rp 2,4 miliar.
Peran Yetri, yang menjabat Direktur Pascasarjana periode 2018–2022, disebut terkait penugasan pegawai nonbendahara mengelola keuangan, kurangnya evaluasi dokumen anggaran, penandatanganan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan, hingga ikut menikmati aliran dana tersebut. (her)


