Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Prof. Yetri Ludang, tersangka kasus dugaan korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), ternyata kandas.
Sidang praperadilan Yetri Ludang terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (17/4/26).
Kuasa hukum tersangka (Prof YL) dugaan Korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Guna menguji keabsahan
Penolakan gugatan praperadilan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/4/26), terkait keabsahan alat bukti tidak menyurutkan langkah hukum pihak Prof. YL
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ni Made Kushandari. Resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR)
Sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.