PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota permohonan tersebut, pihak tim Penasehat Hukum Yetri Ludang, Jeplin Mahatan Sianturi, secara tegas menolak keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik (Termohon).
Di hadapan Hakim Tunggal, Ni Made Khusandari, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan bahwa tindakan penyitaan puluhan dokumen milik Pemohon dinilai cacat hukum, sewenang-wenang, dan melanggar asas due process of law.
“Pemohon tidak pernah menandatangani berita acara penyitaan. Selanjutnya, Termohon tidak pernah menyerahkan salinan berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat 4 KUHAP juncto Pasal 45 ayat 2 KUHAP,” tegas Jeplin saat membacakan positanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/3/26).
Menurut Jeplin pengambil alihan benda dan dokumen tersebut sejatinya merampas hak asasi Pemohon. Oleh karena itu, mereka meminta agar tindakan penyidik ditetapkan sebagai upaya paksa penyitaan yang tidak sah.
Dalam persidangan, terungkap ada 15 item barang bukti yang dipersoalkan. Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen akademik dan administratif dari rentang tahun 2018 hingga 2022.
“Oleh karena tindakan penyitaan tidak sah dan cacat hukum, maka beralasan pula menyatakan sepanjang benda dan dokumen barang bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo,” lanjut pihak pemohon dalam petitumnya.
Pemohon juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Termohon mengembalikan seluruh dokumen dan barang bukti tersebut kepada Pemohon. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon meminta hakim tunggal untuk menyatakan tindakan penyitaan ke-15 boks dokumen tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga mendesak agar seluruh barang bukti tersebut dikembalikan.
“Berdasarkan bukti yang kita punya, pengambilalihan dokumen itu dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti. Karena kami melihat tidak ada berita acara sita, jangan sampai ini nanti tindakan penyidik dikatakan seperti mencuri. Makanya kita uji sah tidaknya tindakan penyidik mengambil 15 boks dokumen itu,” ujar kuasa hukum Yetri Ludang usai persidangan.
Selain masalah administrasi penyitaan, kuasa hukum juga secara tegas mencurigai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal ini didasari oleh proses hukum yang dinilai melompati tahapan, yakni dari laporan langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
“Sejak kapan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan bisa langsung penyidikan tanpa ada penyelidikan? Ini menjadi keyakinan kami bahwa ini adalah kriminalisasi,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp2,4 miliar. Menurut kuasa hukum, penyidik belum transparan mengenai pihak mana yang melakukan audit dan perhitungan kerugian tersebut, serta apakah pihak auditor tersebut memiliki kompetensi yang sah.
Terkait proses pemeriksaan pokok perkara, Yetri Ludang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya akan tetap kooperatif dan siap hadir apabila ada pemanggilan lanjutan yang dilayangkan secara sah pasca-libur lebaran ini.
Untuk memperkuat dalil permohonan dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan tidak sahnya proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan tersebut digelar pada hari Senin (31/3/26). Sidang yang sedianya dimulai pukul 11.00 WIB sempat tertunda hingga pukul 14.00 WIB karena pihak termohon (penyidik) harus melengkapi administrasi legal standing berupa surat kuasa. Untuk jawaban termohon (Pihak Kejaksaan,red) dilakukan pada hari ini, pada Selasa (31/26/3). (her)


