Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban seorang Mahasiswa di Universitas Palangka Raya (UPR) dan terduga pelaku dosen inisial AVG di Fakultas Teknik UPR, pada 5 September 2022 lalu dihentikan proses penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
Masa yang mengatasnamakan Koalisi Anti Kekerasan Seksual (KAKS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR). Diketahui dalam kasus tersebut, korban seorang mahasiswa dan terduga pelaku  merupakan dosen berinisial AVG di Fakultas Teknik UPR, 5 September 2022 silam.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Universitas Palangka Raya (UPR) Despriawan Imanuel angkat suara terkait tindakan yang diberikan kepada oknum dosen UPR, terduga pelaku kekerasan seksual.
Mengawali tugas, Prof Dr Ir Salampak MS langsung menggelar audiensi dengan Sebadiklat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, di Aula Rahan Rektorat UPR, Senin (12/9). Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjajaki rencana kelas kerja sama dalam rangka pembelajaran mengenai tindak pidana lingkungan hidup.