PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya juga melakukan penggeledahan atau ”obok-obok” rumah mantan pejabat Universitas Palangkaraya (UPR) inisial YL di Jalan Beliang. Hal itu rentetan kegiatan penggeledahan Gedung Pascasarjana UPR belum lama ini terhadap perkarakasus tindak pidana korupsi Pascasarjana UPR tahun 2018-2022.
”Diduga ada menyimpan berkas-berkas atau dokumen yang ada hubungannya terkait laporan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren, Jumat (23/2)
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
”Tim sedang memeriksa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan,” bebernya.
Dia menjelaskan, dasar perkara kasus korupsi Pascasarjana UPR karena adanya laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan di pascasarjana pada saat itu memang anggaranya disediakan dalam DIPA. Akan tetapi mahasiswa ada juga yang dibebani harus membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran.
”Ada beberapa hal, misalnya tes pengetahuan akademik, itu sudah diambil uangnya, dibuka rekening pribadi yang seharusnya ke rekening universitas dan penggunaan uang itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut, begitu juga kegiatan perkuliahan lainnya,” bebernya.
“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan ke rumah, karena ketika kita minta ke Pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia, dan dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di Pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing baik pejabat, maupun mantan staff di pascasarjana,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik Kejari Palangkaraya juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG.
“Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih, staff ini dulu merupakan di UPR, kebetulan sekarang beliau juga sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangkaraya,” tambahnya
Perhitungan kerugian negara pasti, lanjut Datman pihaknya masih menunggu dari tim auditor.
”Tetapi dari perhitungan sementara penyidik mungkin sekitaran milliaran, karena ini dari tahun 2018 sampai 2022,” imbuhnya.(hfz/pri)