PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Belum lama ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya telah melakukan penggeledahan di gedung pasca sarjana Universitas Palangkaraya (UPR).
Kepala Kejari Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di gedung pasca sarjana Universitas Palangkaraya itu.
“Terkait tindak pidana korupsi pasca sarjana tahun 2018 – 2022,” katanya singkat kepada prokalteng, Jumat (23/2).
Penggeledahan tersebut, lanjut Datman untuk mencari alat bukti. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi pasca sarjana UPR tahun 2018-2022 masih dalam tahapan penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Kerugian keuangan negara belum,” imbuhnya.(hfz/hnd)