PEKAN lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan hingga 267 perkara dalam sehari. Tapi, kemarin (7/10) turun drastis: cuma 9 perkara saja. Jadilah suasana terasa lengang, yang dominan malah kicau burung di aviari di tengah halaman pengadilan.
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
”Saudara Saksi, sebagai karyawan di Perusahaan P, apakah Saudara tahu hubungan Tuan T dengan Perusahaan P?” ”Tahu, Pak Hakim. Perusahaan P adalah penyewa, sedangkan Tuan T adalah pemilik bangunan dua lantai di Distrik D yang disewa Perusahaan P.”
Masdan alias Kacong harus menjalani proses persidangan setelah terlibat dalam ancaman menggunakan sebilah parang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akibat tindakan ancaman yang dilakukan terhadap orang lain.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terdakwa kasus narkotika Rustam Effendi dan Yadi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif.
Diduga mendapat penanganan kredit macet tidak sesuai prosedur, seorang debitur bernama H Jamhari dan istrinya (Hj Hilida, Red) menggugat pihak BRI Katingan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menunda pembacaan putusan sidang kasus perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Kukuh Prasetia Guna. Terdakwa diketahui merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Kalteng.
Sembilan pelaku pencurian kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL) dituntut 10 bulan penjara. Mereka adalah terdakwa I Samsudin, terdakwa II Yason Dalang, terdakwa III Julio, terdakwa IV Awaludin, terdakwa V Nikolas Kalau Nahak, terdakwa VI Ferdinandus Bria dan terdakwa VII Fransiskus Lina.
Seorang Pria di Lamandau kasus pencabulan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, JL (22), hanya bisa pasrah saat dijatuhkan vonis 7 tahun penjara.