Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali berhadapan dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Ria Ricis dan Teuku Ryan kompak hadir dalam sidang tersebut. Keduanya pun sempat berinteraksi. Ria Ricis dan Teuku Ryan terlihat bersalaman dan cium tangan.
Cuaca panas di Kota Palangkaraya tak menyurutkan semangat aksi damai puluhan orang yang mengatasnamakan Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal mengawal persidangan kasus Bangkal di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Selasa (2/4/2024).
Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Wiyatno S.P menghadiri Sidang Terbuka Senat Universitas Palangkaraya (UPR) dengan agenda wisuda program pascasarjana dan sarjana periode bulan maret tahun 2024 di Aula Universitas Palangkaraya (UPR), Sabtu (30/3).
Calon pasangan suami istri Anggota Polres Lamandau yang akan melaksanakan perkawinan, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Joglo Polres lamandau, belum lama ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) besok. Sidang itu bakal diadili oleh delapan hakim MK.Â
Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana 12 tahun penjara, Mardani H Maming dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Terdakwa Direktur CV Graha Multiteknika Harry Winanto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (7/2).
Penasihat Hukum Harry Winanto Wikarya F Dirun beserta lima rekannya, Eko Andik Pribadi, Bay Ningsih, Zul Chaidir, dan Jantang Manudi membacakan eksepsi di persidangan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Yanto Alias Ayus Ketua Kelompok Tani (Poktan) selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, divonis 5 tahun pidana penjara.
Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.
Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuri 170 janjang buah sawit milik PT SHS.