Sidang putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni yang diagendakan, Kamis (18/1/2024) ditunda. Penundaan kembali dilakukan sampai pekan depan. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Ajidinnor mengungkapkan, sidang yang digelar Kamis (18/1/2024) ini, mengagendakan sidang musyawarah awal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan mengajukan tuntutan terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.
Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.
Artis Rebecca Klopper untuk pertama kalinya bertemu dengan Bayu Firlen, penyebar video syur dirinya, saat berada di satu ruangan yaitu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rebecca Klopper hadir ke persidangan dalam rangka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas beredarnya video syur dengan terdakwa Bayu Firlen. Keduanya pun bertemu dan sempat saling bertatapan.
Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â KPK Zaenurofiq mengatakan dari keterangan yang disampaikan saksi verbalisan dapat disimpulkan bahwa saat diperiksa, Ina Isabella tidak sedang dalam kondisi panik. Hal itu terbukti karena saat diperiksa Ina Isabella sempat bercanda dengan penyidik KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10) kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi. "Ada 4 orang," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.
Aksi damai oleh Aliasi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Bersatu Menuntut Keadilan kembali digelar saat persidangan Ir. Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Namun dalam aksi kali ini, Â massa yang yang hadir didominasi dari kalangan mahasiswa di Kota Palangkaraya.