Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8).
Terdakwa Ben Brahim dan Ary hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Men Gumpul, kuasa pendamping para korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius menganggap pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang, Senin (19/6/2023) merupakan kebohongan besar. Mendampingi para korban yang ikut menyaksikan agenda sidang tersebut, Men Gumpul menyebut banyak hal yang disampaikan penasehat hukum Madi justru tidak benar.
Terdakwa Madi Goening Sius melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.
Terdakwa diberikan kesempatan membacakan pembelaannya pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (19/6). Penasehat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor juga ikut membacakan nota pembelaan kliennya itu. Â Mahdianor menganggap, dalam dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.
Men Gumpul, selaku kuasa pendamping dari sejumlah korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Senin (12/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi terhadap keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/5).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang praperadilan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau non aktif, Willem Hengki di Ruangan Sidang PN Palangka Raya, Selasa (28/2).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas I B melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan sidang di luar pengadilan, Rabu (22/2/2023).
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdakwa Gunawan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (19/4/2022).
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)Â yang menyeret terdakwa Kepala Kades (Kades) Kinipan,Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (7/4).
Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (5/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas pada terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek
Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie merasa vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya tidak adil dan tidak memerhatikan fakta-fakta persidangan
Reinal Saputra yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIA Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, dituntut 8 tahun penjara
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijalani Kades Kinipan, Willem Hengki kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3) kemarin.
Mantan Ketua BAN-PAUD PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterima oleh dirinya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya