KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas I B melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan sidang di luar pengadilan, Rabu (22/2/2023).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Febri Purnamavita di Pembuang Hulu Kecamatan Hanau.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, karena merupakan sinergitas, mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B dalam hal kependudukan. Demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Seruyan,” kata Yulhaidir.
Menurut bupati, dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentunya berdampak positif bagi masyarakat dalam hal memberi kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri. Cukup melaporkan ke dinas kependudukan atau kecamatan terdekat.
“Karena nantinya pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah disepakati. Sehingga ini bisa mempermudah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas I B melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan sidang di luar pengadilan, Rabu (22/2/2023).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Febri Purnamavita di Pembuang Hulu Kecamatan Hanau.
“Saya menyambut baik kegiatan ini, karena merupakan sinergitas, mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B dalam hal kependudukan. Demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Seruyan,” kata Yulhaidir.
Menurut bupati, dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentunya berdampak positif bagi masyarakat dalam hal memberi kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri. Cukup melaporkan ke dinas kependudukan atau kecamatan terdekat.
“Karena nantinya pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah disepakati. Sehingga ini bisa mempermudah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Edy