26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, dengan pidana penjara selama 4 tahun, Selasa (8/3).

Selain itu, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebanyak Rp100 juga dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, terdakwa telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan menetapkan agar tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Pembunuh Pasutri Divonis Penjara Seumur Hidup

Putusan tersebut sama dengan tuntutan sebelumnya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat menanggapi putusan tersebut menyatakan Banding, “Kami secara tegas menyatakan banding,” ucapnya.

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, dengan pidana penjara selama 4 tahun, Selasa (8/3).

Selain itu, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebanyak Rp100 juga dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, terdakwa telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.

Dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan menetapkan agar tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Pembunuh Pasutri Divonis Penjara Seumur Hidup

Putusan tersebut sama dengan tuntutan sebelumnya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat menanggapi putusan tersebut menyatakan Banding, “Kami secara tegas menyatakan banding,” ucapnya.

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru