30.7 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Pembunuh Pasutri Divonis Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Syamsuni mengatakan, Fazri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan ke satu primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” katanya dalam amar putusan, Selasa (11/4).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terhadap hukuman yang dijatuhkan, kata Syamsuni perbuatan terdakwa menyisakan trauma yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji serta meresahkan masyarakat.

“Meskipun terdakwa dipersidangan menyampaikan permohonan maaf, namun perbuatan maaf tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban, terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Dadahup Divonis Lepas

Sedangkan pertimbangan yang meringankan. terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa menyebut akan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya R. Alif Ardi Darmawan dan Penasihat hukum Fazri, Soekah L Nyahun mengaku pikir-pikir.

Penasihat hukum Pazri, Soekah L Nyahun mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila JPU mengajukan banding, ia akan melakukan banding.

“Kita pikir-pikir dulu, kita lihat perkembangan dari Jaksa Penuntut Umum dulu, terdakwa kan belum mengerti jadi makanya kita lihat dulu sikap jaksa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

“Sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (28/2).

Dalam amar tuntutannya, Kasi Penkum Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar terdakwa Fazri dipidana mati. JPU, sambung Dodik menjelaskan tidak ada hal – hal yang meringankan dalam terdakwa Fazri. Sedangkan yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

“Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, dan tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat, juga terdakwa pernah dipidana,” terangnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Syamsuni mengatakan, Fazri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam dakwaan ke satu primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” katanya dalam amar putusan, Selasa (11/4).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terhadap hukuman yang dijatuhkan, kata Syamsuni perbuatan terdakwa menyisakan trauma yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji serta meresahkan masyarakat.

“Meskipun terdakwa dipersidangan menyampaikan permohonan maaf, namun perbuatan maaf tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban, terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Dadahup Divonis Lepas

Sedangkan pertimbangan yang meringankan. terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa menyebut akan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya R. Alif Ardi Darmawan dan Penasihat hukum Fazri, Soekah L Nyahun mengaku pikir-pikir.

Penasihat hukum Pazri, Soekah L Nyahun mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila JPU mengajukan banding, ia akan melakukan banding.

“Kita pikir-pikir dulu, kita lihat perkembangan dari Jaksa Penuntut Umum dulu, terdakwa kan belum mengerti jadi makanya kita lihat dulu sikap jaksa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

“Sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (28/2).

Dalam amar tuntutannya, Kasi Penkum Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar terdakwa Fazri dipidana mati. JPU, sambung Dodik menjelaskan tidak ada hal – hal yang meringankan dalam terdakwa Fazri. Sedangkan yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

“Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, dan tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat, juga terdakwa pernah dipidana,” terangnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru