Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .
Hendra (33), pelaku kasus pembunuhan sadis terhadap seorang istrinya harus terdiam saat dituntut pidana penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lamandau.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Lodoy Tamus alias Bue Lodoy menyatakan siap menerima apa pun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa, Herlina, Triwati Lestari, dan Mustika Rahayu kepada Yenny, salah satu anak korban Lodoy Tamus yang berkesempatan berbicara para terdakwa sebelum sidang pembacaan tuntutan hukum.
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Aryo mengatakan sudah genap 40 hari kematian almarhum Gijik warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan, meskipun hanya inisial.
Berakhir sudah pelarian tersangka Musa (44) warga Desa Manusup RT 07 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Â Tersangka tindak pidana pembunuhan ini, dibekuk tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau.
Seorang pria di Kabupaten Seruyan berinisial RO (47) benar - benar tidak berpikir panjang lagi. Pasalnya, lantaran sakit hati, dia pun tega menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri berinisial MN (41) dengan sebuah pisau jenis badik hingga tewas bersimbah darah, sepulang dari tempat hiburan malam.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Minggu malam (16/7/2023). Insiden tergolong sadis, satu tahun menikah, suami tega bunuh istrinya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).