Ketua Barisan Advokat Bersatu sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Herwanto Nurmansyah, mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum juga membuka rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Jutek Bongso selaku Pengacara 6 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki menyebut, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang. Oleh karena itu, perwakilan dari 6 terpidana pun turut diundang.
Polsek Karang Intan Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi open BO di aplikasi Michat, Kamis (18/7/2024) pagi.
Rekonstruksi yang digelar di halaman belakang kantor Polsek Karang Intan itu menghadirkan tersangka seorang pria berinisial AFM (20), beserta 6 orang saksi. Juga penyidik dan jaksa.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya memberikan tanggapan terkait insiden berdarah yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palangkaraya. Pasalnya dalam insiden tersebut melibatkan pelaku seorang santri yang masih di bawah umur dan ustazah sebagai korban.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya turut membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.
Polresta Palangkaraya mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah di pondok pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada Selasa (14/5/24) malam. Korban berinisial STN (35) itu, meregang nyawa setelah dihabisi pelaku FA (13) yang merupakan santri di pondok tersebut, dengan senjata tajam berupa pisau dapur. Terungkap untuk motif pembunuhan ini, yakni rasa dendam yang dipendam sebelumnya oleh pelaku.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pesantren di Jalan Danau Rangas ramai jadi perbincangan. Pascakabar seorang ustazah atau guru di pesantren tersebut meninggal dunia, diduga akibat dibunuh oleh santrinya sendiri pada Selasa, (14/5/2024) malam.
Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .
Hendra (33), pelaku kasus pembunuhan sadis terhadap seorang istrinya harus terdiam saat dituntut pidana penjara 15 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lamandau.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Lodoy Tamus alias Bue Lodoy menyatakan siap menerima apa pun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa, Herlina, Triwati Lestari, dan Mustika Rahayu kepada Yenny, salah satu anak korban Lodoy Tamus yang berkesempatan berbicara para terdakwa sebelum sidang pembacaan tuntutan hukum.