Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Fazri dengan Pasal 340 KUHP yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair.
Maya anak korban pasangan suami istri, yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan kedua orangtuanya kini berangsur-angsur mulai bisa melakukan aktivitas.
Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fazri alias Utuh terhadap pasangan suami istri Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari)Â Kota Palangka Raya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Nomor 1 A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setelah kejadian pilu menimpa pasangan suami istri AY (50) dan FN (46) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kini anak korban tidak lagi menempati rumah tersebut dan berencana akan meratakan atau merobohkan bangunan rumah tersebut.
Tepat sepekan sudah kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) AY (46) dan F (45) di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya belum menemui titik terang. Kasus Jumat berdarah itu, masih menjadi misteri. Pihak polisi hingga saat ini pun masih terus berupaya menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap kasus ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto akhirnya mengeluarkan instruksi kepada jajaran Polresta Palangka Raya untuk bisa lebih bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutir) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Terlebih adanya dugaan tehadap dua pelaku yang telah dicurigai pihak polisi.