26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Peragakan 25 Adegan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fazri alias Utuh terhadap pasangan suami istri Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).

Rekonsruksi yang digelar di rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kota Palangka Raya itu, menghadirkan lima saksi. Kelima saksi tersebut antara lain, tiga orang tetangga korban dan dua orang dari keluarga korban. Proses rekonstruksi pun terbuka secara umum dan disaksikan banyak warga sekitar.

Dimulai pukul 09:30 WIB, rekonstruksi berjalan lebih dari dua jam dan memeragakan 25 adegan. Dari aktivitas tersangka Fazri alias Utuh sebelum melakukan pembunuhan, sampai proses aksi pembunuhan.

Baca Juga :  Mantan Pejabat PDAM Kapuas Divonis 54 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

Didampingi tim penyidik, tersangka Fazri alias Utuh dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terborgol, terlihat kooperatif melakukan adegan demi adegan. Penampilan dirinya saat ini pun tampak berubah dari penampilan sebelumnya saat ditangkap polisi. Ya, gaya rambutnya sudah jauh lebih rapi dari tampilan rambut sebelumnya yang terlihat gondrong.

Dari 25 adegan rekontruksi yang dilakukan itu, seluruhnya berjalan lancar dan kondusif. Pihak keluarga korban yang hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut, Hermansyah mengatakan setelah 100 hari kematian kedua korban, pihak keluarga tetap akan berencana melakukan pembongkaran rumah yang menjadi TKP itu.

”Rumah ini akan tetap dibongkar, karena untuk menghilangkan rasa trauma yang teramat dalam dari keluarga almarhum. Untuk kapan harinya, masih kami rundingkan. Yang pasti setelah melaksanakan 100 hari,” ujarnya usai menyaksikan gelaran rekonstruksi tersebut.

Baca Juga :  Marak Musibah Kebakaran Rumah di Palangkaraya, Dewan Ingatkan Hal Ini

Dia menuturkan untuk penyelesaian kasus ini, sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan pasal hukum yang berlaku. ”Kami dari pihak keluarga, juga akan memantau perkembangan kasus ini, dan selalu saling menguatkan atas terjadinya musibah ini. Kami harap tersangka bisa mendapatkan pasal hukuman sesuai dengan perbuatannya.  Ini pembunuhan bukan main-main dua nyawa sekaligus dalam satu malam. Saya harap keadilan bersama kami. Kalau perlu hukum mati sesuai dengan prosedur yang ada, karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” ujarnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fazri alias Utuh terhadap pasangan suami istri Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).

Rekonsruksi yang digelar di rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kota Palangka Raya itu, menghadirkan lima saksi. Kelima saksi tersebut antara lain, tiga orang tetangga korban dan dua orang dari keluarga korban. Proses rekonstruksi pun terbuka secara umum dan disaksikan banyak warga sekitar.

Dimulai pukul 09:30 WIB, rekonstruksi berjalan lebih dari dua jam dan memeragakan 25 adegan. Dari aktivitas tersangka Fazri alias Utuh sebelum melakukan pembunuhan, sampai proses aksi pembunuhan.

Baca Juga :  Mantan Pejabat PDAM Kapuas Divonis 54 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

Didampingi tim penyidik, tersangka Fazri alias Utuh dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terborgol, terlihat kooperatif melakukan adegan demi adegan. Penampilan dirinya saat ini pun tampak berubah dari penampilan sebelumnya saat ditangkap polisi. Ya, gaya rambutnya sudah jauh lebih rapi dari tampilan rambut sebelumnya yang terlihat gondrong.

Dari 25 adegan rekontruksi yang dilakukan itu, seluruhnya berjalan lancar dan kondusif. Pihak keluarga korban yang hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut, Hermansyah mengatakan setelah 100 hari kematian kedua korban, pihak keluarga tetap akan berencana melakukan pembongkaran rumah yang menjadi TKP itu.

”Rumah ini akan tetap dibongkar, karena untuk menghilangkan rasa trauma yang teramat dalam dari keluarga almarhum. Untuk kapan harinya, masih kami rundingkan. Yang pasti setelah melaksanakan 100 hari,” ujarnya usai menyaksikan gelaran rekonstruksi tersebut.

Baca Juga :  Marak Musibah Kebakaran Rumah di Palangkaraya, Dewan Ingatkan Hal Ini

Dia menuturkan untuk penyelesaian kasus ini, sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan pasal hukum yang berlaku. ”Kami dari pihak keluarga, juga akan memantau perkembangan kasus ini, dan selalu saling menguatkan atas terjadinya musibah ini. Kami harap tersangka bisa mendapatkan pasal hukuman sesuai dengan perbuatannya.  Ini pembunuhan bukan main-main dua nyawa sekaligus dalam satu malam. Saya harap keadilan bersama kami. Kalau perlu hukum mati sesuai dengan prosedur yang ada, karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” ujarnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru