26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Kejari Terima SPDP Kasus Pembunuhan Pasutri dari Polisi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Palangka Raya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Nomor 1 A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Gedin Arianta mengaku baru menerima SPDP tersebut dari penyidik.

“Kalau SPDP diterima itu, kami memilih jaksa. Jaksa sudah ditunjuk atas nama Alif, Kasubsi Pratut  di Pidum. Itu yang menangani perkaranya, termasuk ada nama saya di situ,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Palangka Raya, Selasa (2/11) kemarin.

Untuk itu, pihaknya kini masih menunggu berkas tahap pertama datang. Jika berkas tersebut datang, sambungnya akan diteliti kembali.  “Kalau nanti ditemukan kekurangan baik dari sisi formil atau materil, kita kembalikan,”ujarnya

Baca Juga :  Rumah Korban Pembunuhan Akan Dibongkar

Lebih kanjut, dia menerangkan jika SPDP lewat waktunya, maka pihaknya akan menyurati penyidik terkait keterlambatan berkas tahap 1 yang  belum diterimanya. “Karena rekonstruksi saja, belum ada undangan rekonstruksinya, karena kalau perkara pembunuhan ada rekontruksinya,”bebernya.

Diketahui sebelumnya, bahwa tersangka pembunuhan pasutri berinisial F itu, telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Motif kasus pembunuhan tersebut, dijelaskan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro karena dendam dan sering dibully.

“Dan yang ketiga handphone milik pelaku digadaikan, uangnya tidak pernah dikembalikan. Jadi berdasarkan dari situ, tersangka dendam dan merencakan pembunuhan ini,”ujarnya.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Buron Hampir 1 Tahun, Saleh Terpidana Narkotika Belum Juga Tertangkap

“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, kita juncto kan 338, dan 351 ayat 3, ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun,” ujarnya saat itu.

Alasan tersangka melakukan pembunuhan tersebut, diungkapkan Budi lantaran dendam. Padahal F mengakui mengenal korban sejak tahun 2016. Selain itu, korban sering membully tersangka.

“Dipanggil negro-negro tersebut, kemudian sakit hati pelakunya dan dua handphone pelaku ini digadaikan oleh korban. Sampai sekarang uangnya tidak dikasih-kasihkan. Dasar dari situ akhirnya muncul dendam,”ujar Budi Santosa.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Palangka Raya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Nomor 1 A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Gedin Arianta mengaku baru menerima SPDP tersebut dari penyidik.

“Kalau SPDP diterima itu, kami memilih jaksa. Jaksa sudah ditunjuk atas nama Alif, Kasubsi Pratut  di Pidum. Itu yang menangani perkaranya, termasuk ada nama saya di situ,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Palangka Raya, Selasa (2/11) kemarin.

Untuk itu, pihaknya kini masih menunggu berkas tahap pertama datang. Jika berkas tersebut datang, sambungnya akan diteliti kembali.  “Kalau nanti ditemukan kekurangan baik dari sisi formil atau materil, kita kembalikan,”ujarnya

Baca Juga :  Rumah Korban Pembunuhan Akan Dibongkar

Lebih kanjut, dia menerangkan jika SPDP lewat waktunya, maka pihaknya akan menyurati penyidik terkait keterlambatan berkas tahap 1 yang  belum diterimanya. “Karena rekonstruksi saja, belum ada undangan rekonstruksinya, karena kalau perkara pembunuhan ada rekontruksinya,”bebernya.

Diketahui sebelumnya, bahwa tersangka pembunuhan pasutri berinisial F itu, telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Motif kasus pembunuhan tersebut, dijelaskan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro karena dendam dan sering dibully.

“Dan yang ketiga handphone milik pelaku digadaikan, uangnya tidak pernah dikembalikan. Jadi berdasarkan dari situ, tersangka dendam dan merencakan pembunuhan ini,”ujarnya.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Buron Hampir 1 Tahun, Saleh Terpidana Narkotika Belum Juga Tertangkap

“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, kita juncto kan 338, dan 351 ayat 3, ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun,” ujarnya saat itu.

Alasan tersangka melakukan pembunuhan tersebut, diungkapkan Budi lantaran dendam. Padahal F mengakui mengenal korban sejak tahun 2016. Selain itu, korban sering membully tersangka.

“Dipanggil negro-negro tersebut, kemudian sakit hati pelakunya dan dua handphone pelaku ini digadaikan oleh korban. Sampai sekarang uangnya tidak dikasih-kasihkan. Dasar dari situ akhirnya muncul dendam,”ujar Budi Santosa.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru