PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Saleh sendiri sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Palangkaraya karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut keluar pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Terhitung sejak putusan MA dikeluarkan bulan Oktober tahun lalu, sudah hampir 1 tahun belum dieksekusi pidana penjara. Sampai Saleh ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masih belum bisa diketahui keberadaannya untuk pelaksanaan eksekusi pidana.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman mengungkapkan kendala pihaknya dalam upaya menangkap terpidana kasus Narkotika di Jalan Rindang Banua atau Komplek Ponton, Salihin Alias Saleh.
“Kendala kita karena pelaku gonta-ganti nomor, sehingga sulit untuk dilacak,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/10).
Dia menduga posisi terpidana Saleh di antara wilayah Provinsi Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan posisi terdakwa diduga sempat ke Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saya sudah bilang ke teman-teman. Teruus melakukan pemantauan pada saat lebaran. Karena dimungkinkan saat lebaran pelaku (Saleh, Red) menjenguk orang tuanya,” Â katanya seraya meyakinkan bahwa pihaknya pasti bisa menangkap Saleh alias Salihin. (hfz/pri)