27.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Dituntut Pidana Mati

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (28/2).

Dalam amar tuntutannya, Kasi Penkum Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar terdakwa Fazri dipidana mati.

JPU, sambung Dodik menjelaskan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam terdakwa Fazri. Sedangkan yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Paskah, Eh Rumah Malah Disatroni Maling, Motor dan Televisi Raib

“Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, dan tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat, juga terdakwa pernah dipidana,” terangnya.

Atas tuntutan pidana tersebut, lanjut Dodik terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi oleh Majelis Hakim. Sehingga sidang ditunda  pada Selasa, (7/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (28/2).

Dalam amar tuntutannya, Kasi Penkum Dodik Mahendra menerangkan JPU menuntut agar terdakwa Fazri dipidana mati.

JPU, sambung Dodik menjelaskan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam terdakwa Fazri. Sedangkan yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Baca Juga :  Rayakan Paskah, Eh Rumah Malah Disatroni Maling, Motor dan Televisi Raib

“Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga, mengakibatkan trauma mendalam bagi anak korban, dan tergolong perbuatan sadis dan meresahkan masyarakat, juga terdakwa pernah dipidana,” terangnya.

Atas tuntutan pidana tersebut, lanjut Dodik terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi oleh Majelis Hakim. Sehingga sidang ditunda  pada Selasa, (7/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru