29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024

Tak Hanya Diganjar 5 Tahun Penjara, Pasutri Sabu Ini Juga Didenda 1 M

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri, Sudirman  dan Rina Lisnawati harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Sudirman dan Rina Lisnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Vonis tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara delapan tahun.

“Kronologi kasus ini bermula pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer sebesar Rp. 2.750.000. Setelah itu ia menjemput sabu tersebut di wilayah Kumai,” ujar Evan Setiawan Dese, Sabtu (12/10).

Baca Juga :  Ramadan Bukannya Ibadah, Kakek 58 Tahun di Lamandau Justru Cabuli Anak

Lanjutnya, transaksi dilakukan di sebuah makam. Sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam. Setelah mendapat paket sabu, ia pulang dijemput istrinya. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16 bungkus/klip dengan menggunakan sendok pipet plastik lalu dimasukkan dalam plastik klip.

Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp 300 ribu per paket. Seluruh paket sabu tersebut  dititipkan kepada istrinya  dengan mengatakan, “Dik aku titip benda (sabu,red) nanti kalo aku yang pegang tekor (rugi),”. Kemudian paketan sabu tersebut disimpan istrinya ke dalam kamar.

“Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (status DPO) sebanyak 2 paket,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2024 pukul 07.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya memiliki sabu.  Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya.

Baca Juga :  Dewan: Masyarakat Lamandau Harus Bijak Bermedsos

“Hasil penggeledahan di dalam sebuah kamar ditemukan sebuah amplop warnah putih berada di bawah lipatan baju. Kemudian amplop tersebut dibuka dan disaksikan oleh ketua RT terdapat 14  bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Satu pack plastik cetik, 2 buah lakban bening didalam keranjangan tumpukan baju, 1  buah timbangan digital yang diletakkan di balik pintu kamar,” bebernya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pasangan suami istri, Sudirman  dan Rina Lisnawati harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.

Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Sudirman dan Rina Lisnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Vonis tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara delapan tahun.

“Kronologi kasus ini bermula pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Sudirman memesan sabu kepada Bima (DPO) dengan cara transfer sebesar Rp. 2.750.000. Setelah itu ia menjemput sabu tersebut di wilayah Kumai,” ujar Evan Setiawan Dese, Sabtu (12/10).

Baca Juga :  Ramadan Bukannya Ibadah, Kakek 58 Tahun di Lamandau Justru Cabuli Anak

Lanjutnya, transaksi dilakukan di sebuah makam. Sabu pesanan disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di atas makam. Setelah mendapat paket sabu, ia pulang dijemput istrinya. Keesokan harinya, Sudirman membagi sabu tersebut menjadi  16 bungkus/klip dengan menggunakan sendok pipet plastik lalu dimasukkan dalam plastik klip.

Rencananya sabu tersebut akan mereka jual seharga  Rp 300 ribu per paket. Seluruh paket sabu tersebut  dititipkan kepada istrinya  dengan mengatakan, “Dik aku titip benda (sabu,red) nanti kalo aku yang pegang tekor (rugi),”. Kemudian paketan sabu tersebut disimpan istrinya ke dalam kamar.

“Terdakwa sempat menjual sabu tersebut kepada Dedi (status DPO) sebanyak 2 paket,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2024 pukul 07.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang beralamat di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya memiliki sabu.  Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menciduk pasutri tersebut di rumahnya.

Baca Juga :  Dewan: Masyarakat Lamandau Harus Bijak Bermedsos

“Hasil penggeledahan di dalam sebuah kamar ditemukan sebuah amplop warnah putih berada di bawah lipatan baju. Kemudian amplop tersebut dibuka dan disaksikan oleh ketua RT terdapat 14  bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Satu pack plastik cetik, 2 buah lakban bening didalam keranjangan tumpukan baju, 1  buah timbangan digital yang diletakkan di balik pintu kamar,” bebernya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru