Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso.
Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Kepala Kades (Kades) Kinipan,Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/3).
Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono harus gigit jari. Pasalnya, Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukumannya
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan Haji Asang Triasa (HAT), tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu tahun 2020
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Kinipan Willem Hengki menghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya adalah mantan kades dan penjabat sementara Kades Kinipan
Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie merasa vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya tidak adil dan tidak memerhatikan fakta-fakta persidangan
Reinal Saputra yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIA Kabupaten Sukamara pada tahun 2019, dituntut 8 tahun penjara
Mantan Ketua BAN-PAUD PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterima oleh dirinya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Mantan Ketua BAN-PAUD PNF Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, Senin (21/2) menerima tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Gugatan mantan Bendahara Disdik Katingan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan terhadap dirinya, ditolak oleh Pengadilan Negeri Kasongan
Mantan Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yestisia divonis 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode 2003–2013, Baslinda Dasanita, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta rupiah
Kades Dadahup, Gunawan Samsi menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (25/1/2022). Gunawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Surat Pernyataan Tanah
Mantan Bendahara BUMDes BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Busairi Akbar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kabupaten Barito Selatan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya
JPU juga menyebutkan pihaknya dapat menilai secara jelas terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Sehingga dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi