30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pjs dan Mantan Kades Kinipan Jadi Saksi Kasus Willem Hengki

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)  yang menyeret terdakwa Kepala Kades (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (14/3).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau menghadirkan 4 saksi, yakni Asrie Surantau, Alex, Karya, dan Emban yang memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 meter x 8 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400 juta.

Dua dari 4 saksi yang dihadirkan JPU itu merupakan mantan Kades Kinipan, yakni Emban yang pernah menjadi Kades Kinipan tahun 2011 hingga 2017 dan Karya yang merupakan pejabat sementara (Pjs) Kades Kinipan sebelum dijabat oleh terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Emban dihadapan Majelis Hakim mengaku bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani itu direncanakan tidak melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), melainkan melalui rapat khusus.

Dia mengakui, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Kinipan itu meminta bantu konsultan dari Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2017.

“Dari Saudara Ratno dan saya percaya,” kata Emban saat dicecar Jaksa.

Saat dicecar soal penggunaan anggaran proyek jalan itu, Embang mengaku bahwa dana yang digunakan dari CV. Bukit Pendulangan dan proyek selesai di masa kepemimpinannya. Namun masih terdapat sisa Rp400 juta yang belum dibayarkan.

Menurut Emban, karena dirinya sudah tidak lagi menjabat, maka dirinya meminta kepada Karya secara lisan agar menganggarkan pada APBDes tahun 2018. Namun dia tidak tahu apakah proyek itu dibayar pada Pjs Kades Kinipan tersebut atau tidak.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

“Saya tidak tahu, karena saat itu saya tidak mengikuti dan tidak menjabat lagi sebagai kepala desa,” jelasnya.

Emban juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberitahu kepada Willem Hengki yang kemudian menjabat Kades Kinipan Willem terkait proyek itu. “Sesuai BAP, tidak ada,” tukasnya.

Sementara mantan Pjs Kades Kinipan, Karya mengaku tidak mengetahui adanya proyek jalan usaha tani di Pahiyang itu. Dia mengaku diberitahu secara lisan oleh Kades Kinipan sebelumnya, Emban pada saat serah terima jabatan Kades Kinipan kepada Karya yang menjabat Pjs pada masa itu.

“Secara tertulis tidak ada, secara lisan pada tahun 2017 bulan September saat serah terima jabatan, mantan Kepala Desa (Emban) meminta agar Jalan Usaha Tani dianggarkan pada tahun 2018” kata Karya saat dicecar jaksa terkait keterangannya.

Merespon dari permintaan Emban, ia mengaku tidak merespon atas permintaan itu. Dia beralasan karena hal itu bukan kewajiban dirinya dan fokus kegiatan dirinya sebagai Pjs Kades selama tahun 2018.

Dia pun mengaku bertemu dengan Ratno, selaku pihak CV. Bukit Pendulangan pada Desember 2017. Dalam pertemuan di Bank Kalteng itu, pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek Jalan Usaha Tani memohon secara lisan kepada dirinya agar memikirkan proyek tahun 2017 itu dianggarkan pada tahun selanjutnya.

Karya mengaku bahwa saat bertemu, dirinya tidak mengetahui jika Ratno merupakan Direktur CV Bukit Pendulangan.

Ketika ditanya kuasa hukum terkait keberadaanya Jalan Usaha Tani itu, Karya yang merupakan warga Desa Kinipan sejak 2006 tidak mengetahui adanya Jalan Usaha Tani itu. Bahkan untuk Badan pembukaan Jalan di Desa Kinipan pun dirinya juga tak mengetahui keberadaan itu.

Baca Juga :  Lakalantas di Bartim, Bus Terguling, Pengendara Motor Tewas

“Saya tahunya saat didatangi CV tadi, saat proses pembuatannya saya tidak tahu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Willem Hengki didakwa dalam dakwaan primair yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kabupaten Lamandau, bahwa Desa Kinipan diwakili oleh Saksi Emban Selaku Kepala Desa Kinipan pada tahun 2017 ada membuat perjanjian dengan Saksi Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2017.

Adapun isi perjanjian tersebut adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400 juta.

Pembayarannya tersebut disepakati dengan pihak Desa Kinipan menganggarkan pekerjaan tersebut kedalam APBDes Kinipan Tahun Anggaran 2018.

Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2017 namun tidak ada dibuatkan Berita Acara serah terima  pekerjaan antar Ratno dengan Pemerintah Desa Kinipan dan Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan 2017 tidak ada membuat laporan atau pun progres pekerjaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willem Hengki bersama-sama saksi Dedi Gusmanto sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp261.356.798,57  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-738/PW15/5/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang bersumber dari APBN.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)  yang menyeret terdakwa Kepala Kades (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (14/3).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau menghadirkan 4 saksi, yakni Asrie Surantau, Alex, Karya, dan Emban yang memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 meter x 8 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400 juta.

Dua dari 4 saksi yang dihadirkan JPU itu merupakan mantan Kades Kinipan, yakni Emban yang pernah menjadi Kades Kinipan tahun 2011 hingga 2017 dan Karya yang merupakan pejabat sementara (Pjs) Kades Kinipan sebelum dijabat oleh terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Emban dihadapan Majelis Hakim mengaku bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani itu direncanakan tidak melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), melainkan melalui rapat khusus.

Dia mengakui, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Kinipan itu meminta bantu konsultan dari Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2017.

“Dari Saudara Ratno dan saya percaya,” kata Emban saat dicecar Jaksa.

Saat dicecar soal penggunaan anggaran proyek jalan itu, Embang mengaku bahwa dana yang digunakan dari CV. Bukit Pendulangan dan proyek selesai di masa kepemimpinannya. Namun masih terdapat sisa Rp400 juta yang belum dibayarkan.

Menurut Emban, karena dirinya sudah tidak lagi menjabat, maka dirinya meminta kepada Karya secara lisan agar menganggarkan pada APBDes tahun 2018. Namun dia tidak tahu apakah proyek itu dibayar pada Pjs Kades Kinipan tersebut atau tidak.

Baca Juga :  Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

“Saya tidak tahu, karena saat itu saya tidak mengikuti dan tidak menjabat lagi sebagai kepala desa,” jelasnya.

Emban juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberitahu kepada Willem Hengki yang kemudian menjabat Kades Kinipan Willem terkait proyek itu. “Sesuai BAP, tidak ada,” tukasnya.

Sementara mantan Pjs Kades Kinipan, Karya mengaku tidak mengetahui adanya proyek jalan usaha tani di Pahiyang itu. Dia mengaku diberitahu secara lisan oleh Kades Kinipan sebelumnya, Emban pada saat serah terima jabatan Kades Kinipan kepada Karya yang menjabat Pjs pada masa itu.

“Secara tertulis tidak ada, secara lisan pada tahun 2017 bulan September saat serah terima jabatan, mantan Kepala Desa (Emban) meminta agar Jalan Usaha Tani dianggarkan pada tahun 2018” kata Karya saat dicecar jaksa terkait keterangannya.

Merespon dari permintaan Emban, ia mengaku tidak merespon atas permintaan itu. Dia beralasan karena hal itu bukan kewajiban dirinya dan fokus kegiatan dirinya sebagai Pjs Kades selama tahun 2018.

Dia pun mengaku bertemu dengan Ratno, selaku pihak CV. Bukit Pendulangan pada Desember 2017. Dalam pertemuan di Bank Kalteng itu, pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek Jalan Usaha Tani memohon secara lisan kepada dirinya agar memikirkan proyek tahun 2017 itu dianggarkan pada tahun selanjutnya.

Karya mengaku bahwa saat bertemu, dirinya tidak mengetahui jika Ratno merupakan Direktur CV Bukit Pendulangan.

Ketika ditanya kuasa hukum terkait keberadaanya Jalan Usaha Tani itu, Karya yang merupakan warga Desa Kinipan sejak 2006 tidak mengetahui adanya Jalan Usaha Tani itu. Bahkan untuk Badan pembukaan Jalan di Desa Kinipan pun dirinya juga tak mengetahui keberadaan itu.

Baca Juga :  Lakalantas di Bartim, Bus Terguling, Pengendara Motor Tewas

“Saya tahunya saat didatangi CV tadi, saat proses pembuatannya saya tidak tahu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Willem Hengki didakwa dalam dakwaan primair yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kabupaten Lamandau, bahwa Desa Kinipan diwakili oleh Saksi Emban Selaku Kepala Desa Kinipan pada tahun 2017 ada membuat perjanjian dengan Saksi Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2017.

Adapun isi perjanjian tersebut adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400 juta.

Pembayarannya tersebut disepakati dengan pihak Desa Kinipan menganggarkan pekerjaan tersebut kedalam APBDes Kinipan Tahun Anggaran 2018.

Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2017 namun tidak ada dibuatkan Berita Acara serah terima  pekerjaan antar Ratno dengan Pemerintah Desa Kinipan dan Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan 2017 tidak ada membuat laporan atau pun progres pekerjaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willem Hengki bersama-sama saksi Dedi Gusmanto sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp261.356.798,57  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-738/PW15/5/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang bersumber dari APBN.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru