25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Mantan Bendahara BUMDes Bersama di Barsel Divonis 2 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selain Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan yang divonis 1 tahun penjara, mantan Bendahara BUMDes yang sama, Busairi Akbar juga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Namun vonis terhadap Busairi Akbar, lebih tinggi dibanding Reymon Fajar Narang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama  1  bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar, Kamis (20/1/2022).

Serupa dengan Reymon, dalam putusannya, majelis hakim pun memutuskan Busairi Akbar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Baca Juga :  Idap Agorafobia, Pemuda Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

“Membebaskan terdakwa Busairi Akbar dari dakwaan primair tersebut,” sebut Alfon.

Menurut majelis hakim, terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150.169.368 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut selama satu bulan setelah putusan tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk mengganti UP tersebut.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun” sebut majelis menyampaikan putusan.

Putusan yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU yang menuntut Busairi dengan pidana penjara selama 2  tahun 6 bulan potong masa tahanan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp75.234.684 subsidair penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Polda Kalsel Lidik Dugaan Korupsi Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Busairi Akbar menerima terhadap putusan tersebut

“Terima yang mulia,” ujar Busairi kepada majelis hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Barito Selatan , Tarung menegaskan bahwa akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan banding terhadap perkara ini” tegasnya.

“ Tugas kami menjalankan perkara ini selesai dan sidang  saya nyatakan selesai dan sidang ditutup” tutup Majelis Hakim.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selain Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan yang divonis 1 tahun penjara, mantan Bendahara BUMDes yang sama, Busairi Akbar juga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Namun vonis terhadap Busairi Akbar, lebih tinggi dibanding Reymon Fajar Narang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama  1  bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar, Kamis (20/1/2022).

Serupa dengan Reymon, dalam putusannya, majelis hakim pun memutuskan Busairi Akbar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Baca Juga :  Idap Agorafobia, Pemuda Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

“Membebaskan terdakwa Busairi Akbar dari dakwaan primair tersebut,” sebut Alfon.

Menurut majelis hakim, terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150.169.368 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut selama satu bulan setelah putusan tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk mengganti UP tersebut.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun” sebut majelis menyampaikan putusan.

Putusan yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU yang menuntut Busairi dengan pidana penjara selama 2  tahun 6 bulan potong masa tahanan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp75.234.684 subsidair penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Polda Kalsel Lidik Dugaan Korupsi Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Busairi Akbar menerima terhadap putusan tersebut

“Terima yang mulia,” ujar Busairi kepada majelis hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Barito Selatan , Tarung menegaskan bahwa akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan banding terhadap perkara ini” tegasnya.

“ Tugas kami menjalankan perkara ini selesai dan sidang  saya nyatakan selesai dan sidang ditutup” tutup Majelis Hakim.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru