25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, Senin (21/2) yang lalu menerima tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Melihat dari web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Andie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Kemudian terdakwa juga dituntut untuk  membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan kurungan.

Baca Juga :  Gugatan Mantan Bendahara Disdik Katingan Lagi-lagi Ditolak

Dalam tuntutannya , terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6  bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda  pembelaan dari terdakwa dijadwalkan Senin (7/3).

Seperti diketahui, terdakwa Andi didakwa oleh JPU dengan dakwaan primair diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam dakwaan subsidiair Perbuatan terdakwa Andi Rismansyah Djamaris, diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Yos Sudarso Divonis Lepas

Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam dakwaannya, JPU menyebutkan  Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp522.295.494. Hal tersebut sebagaimana atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, Senin (21/2) yang lalu menerima tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Melihat dari web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Andie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Kemudian terdakwa juga dituntut untuk  membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan kurungan.

Baca Juga :  Gugatan Mantan Bendahara Disdik Katingan Lagi-lagi Ditolak

Dalam tuntutannya , terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6  bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda  pembelaan dari terdakwa dijadwalkan Senin (7/3).

Seperti diketahui, terdakwa Andi didakwa oleh JPU dengan dakwaan primair diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dalam dakwaan subsidiair Perbuatan terdakwa Andi Rismansyah Djamaris, diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Yos Sudarso Divonis Lepas

Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam dakwaannya, JPU menyebutkan  Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp522.295.494. Hal tersebut sebagaimana atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru