31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Gugatan Mantan Bendahara Disdik Katingan Lagi-lagi Ditolak

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Setelah sebelumnya sempat melakukan upaya praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Katingan. Kini tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan bernama Supriady, kembali menggugat pihak Kejaksaan.

Tidak tanggung-tanggung, gugatannya ditujukkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan. Namun kembali hasil seluruh gugatan yang dilakukan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Kasongan.

“Ini sesuai putusan perkara perdata dalam tingkat pertama dengan nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim di Kasongan, Jumat (18/2).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Dalam proses persidangan lanjut Kajari, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono dan Ferry dapat membuktikan, jika penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat, dilakukan dengan alasan yang jelas.

“Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat,” jelasnya.

Sebelumnya ungkap Tandy Mualim, penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017. Dalam perkembangannya, telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum sebagai tersangka. Namun upaya yang dilakukan penggugat tersebut ditolak.

Baca Juga :  Diiih! Dibantu Tukang Pijat, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Anus

“Ini tertuang dalam putusan nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021 lalu,” terangnya.

Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut,  menurut Kajari, hal ini menunjukan keprofesionalan JPN Kejaksaan Negeri Katingan dalam menangani kasus keperdataan di Kabupaten Katingan.

“Kini penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara Tipikor penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Setelah sebelumnya sempat melakukan upaya praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Katingan. Kini tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan bernama Supriady, kembali menggugat pihak Kejaksaan.

Tidak tanggung-tanggung, gugatannya ditujukkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan. Namun kembali hasil seluruh gugatan yang dilakukan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Kasongan.

“Ini sesuai putusan perkara perdata dalam tingkat pertama dengan nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim di Kasongan, Jumat (18/2).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Dalam proses persidangan lanjut Kajari, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. Sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono dan Ferry dapat membuktikan, jika penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat, dilakukan dengan alasan yang jelas.

“Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat,” jelasnya.

Sebelumnya ungkap Tandy Mualim, penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017. Dalam perkembangannya, telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum sebagai tersangka. Namun upaya yang dilakukan penggugat tersebut ditolak.

Baca Juga :  Diiih! Dibantu Tukang Pijat, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Anus

“Ini tertuang dalam putusan nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021 lalu,” terangnya.

Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut,  menurut Kajari, hal ini menunjukan keprofesionalan JPN Kejaksaan Negeri Katingan dalam menangani kasus keperdataan di Kabupaten Katingan.

“Kini penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara Tipikor penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru