32 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Tersangka HAT atau H Asang Triasa ditangkap di Jakarta, kemudian dibawa ke Palangka Raya dan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Jumat (18/3) pagi.

Kajati Kalteng, Imam Wijaya mengatakan, tersangka HAT diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Kalteng di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3) petang, sekitar pukul 17.55 Wib.

“HAT adalah DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di Sepanjang Aliran Sungai Senamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020” ujarnya saat jumpapers di Kantor Kejati Kalteng.

Baca Juga :  Selisih Paham, Satu Orang Masuk Rumah Sakit Pelakuanya Diciduk Polisi

Dugaan korupsi yang melibatkan HAT ini, sebutnya merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Penangkapan HAT, kata Kajati Kalteng sangat tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pihaknya juga sudah melakukan 3 kali pemanggilan, akan tetapi HAT tidak pernah hadir.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan HAT ini keterkaitan dengan Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie. Hernadi divonis Majelis Hakim pada Selasa (8/3) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi vonis itu,  Kuasa hukum mantan Camat Katingan Hulu Hernadie, Parlin B Hutabarat menilai putusan hakim terasa tidak adil untuk itu pihaknya mengajukan banding.

“Kita langsung banding, sepertinya putusan tersebut copy paste ,(salin tempel, Red) dari tuntutan Jaksa, hakim tidak menilai Fakta persidangan dari saksi -saksi yang kita hadirkan,” ucap Parlin saat ditemui wartawan. Rabu (9/3).

Baca Juga :  Penasehat Hukum Ben dan Istri Sebut Kadis PUPR-PKP Terima Fee Proyek

Parlin menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan akta banding. Dimana menurutnya,  putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa dimana Hernadie didakwa menyalahgunakan kewenangan.

“Hernadie ini sebagai camat, tidak ada kewenangan mengelola anggaran, membelanjakan dana desa dan hal lainnya yang didakwakan jaksa kepadanya,” tegasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Tersangka HAT atau H Asang Triasa ditangkap di Jakarta, kemudian dibawa ke Palangka Raya dan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Jumat (18/3) pagi.

Kajati Kalteng, Imam Wijaya mengatakan, tersangka HAT diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Kalteng di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3) petang, sekitar pukul 17.55 Wib.

“HAT adalah DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di Sepanjang Aliran Sungai Senamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020” ujarnya saat jumpapers di Kantor Kejati Kalteng.

Baca Juga :  Selisih Paham, Satu Orang Masuk Rumah Sakit Pelakuanya Diciduk Polisi

Dugaan korupsi yang melibatkan HAT ini, sebutnya merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Penangkapan HAT, kata Kajati Kalteng sangat tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pihaknya juga sudah melakukan 3 kali pemanggilan, akan tetapi HAT tidak pernah hadir.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan HAT ini keterkaitan dengan Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie. Hernadi divonis Majelis Hakim pada Selasa (8/3) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi vonis itu,  Kuasa hukum mantan Camat Katingan Hulu Hernadie, Parlin B Hutabarat menilai putusan hakim terasa tidak adil untuk itu pihaknya mengajukan banding.

“Kita langsung banding, sepertinya putusan tersebut copy paste ,(salin tempel, Red) dari tuntutan Jaksa, hakim tidak menilai Fakta persidangan dari saksi -saksi yang kita hadirkan,” ucap Parlin saat ditemui wartawan. Rabu (9/3).

Baca Juga :  Penasehat Hukum Ben dan Istri Sebut Kadis PUPR-PKP Terima Fee Proyek

Parlin menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan akta banding. Dimana menurutnya,  putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa dimana Hernadie didakwa menyalahgunakan kewenangan.

“Hernadie ini sebagai camat, tidak ada kewenangan mengelola anggaran, membelanjakan dana desa dan hal lainnya yang didakwakan jaksa kepadanya,” tegasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru