31.1 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

Selisih Paham, Satu Orang Masuk Rumah Sakit Pelakuanya Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka inisial M F (26) atas penganiayaan di warung remang-remang Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (8/2).

Kapolresta Palangak Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh M F mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut. Akibatnya korban saat ini dirawat di ICU Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Kasus penganiyaaan berupa penusukan pada perut korban pada Selasa 7 februari 2023 pukul 3.30 WIB. Saat itu, korban dengan temannya hiburan, kemudian ditegur oleh tersangka ini. Terjadilah selisih paham, dan tersangka menunggu di luar.  Lalu mengeluarkan pisau lipat, dan melakukan penganiayaan terhadap korban, dan tersangka kemarin sudah diamankan,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Mahasiswi Tertipu Loker Hoax

Ia menerangkan tersangka diketahui merupakan pemilik dari warung yang disewakan tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu pisau lipat milik tersangka.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, ancamannya 2 tahun 8 bulan pasal 351 ayat (1) kuh-pidana,” imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya melalui Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka inisial M F (26) atas penganiayaan di warung remang-remang Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (8/2).

Kapolresta Palangak Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh M F mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut. Akibatnya korban saat ini dirawat di ICU Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Kasus penganiyaaan berupa penusukan pada perut korban pada Selasa 7 februari 2023 pukul 3.30 WIB. Saat itu, korban dengan temannya hiburan, kemudian ditegur oleh tersangka ini. Terjadilah selisih paham, dan tersangka menunggu di luar.  Lalu mengeluarkan pisau lipat, dan melakukan penganiayaan terhadap korban, dan tersangka kemarin sudah diamankan,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Mahasiswi Tertipu Loker Hoax

Ia menerangkan tersangka diketahui merupakan pemilik dari warung yang disewakan tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu pisau lipat milik tersangka.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, ancamannya 2 tahun 8 bulan pasal 351 ayat (1) kuh-pidana,” imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru