26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Jaksa Hentikan Penanganan Tiga Perkara di Kalteng Lewat Restorative

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Dodik mahendra mengatakan kasus yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice tersebut dari Kepala dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Selain itu juga dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih Dari Rp.2.500.000,- dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,”ujarnya melalui rilis yang diterima, Rabu (8/2).

Jampidum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Agnes Triyanti, mengapresiasi kepada Kepala Kejati Kalteng dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,”imbuhnya.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Agnes Triyanti memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kepala Kejati Kalteng.

Baca Juga :  Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

Adapun kronologis tindak pidana Pencurian Tersangka A, tersangka  dan temannya berkendara dari Banjarmasin menuju Palangkaraya dan ditengah perjalanan tepatnya di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas motor yang mereka kendarai mogok.

Tidak lama melintas mobil yang dikemudikan korban J mengalami kecelakaan tunggal dilokasi yang sama. Kemudian tersangka menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas.

Selanjutnya tersangka mendekati mobil korban untuk mematikan mesin karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap namun setelah masuk ke dalam mobil tersangka melihat 3 buah Handphone milik korban sehingga timbul niat tersangka untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.

Sedangkan kronologis tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan yang dilakukan tersangka T,sambung Dodik pada tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi R dan Saksi H melakukan pencurian di rumah milik saksi T yang saat itu sedang kosong. Barang yang mereka ambil 2 tabung gas, 2 accu motor,1 motor yang disembunyikan di semak-semak dengan dengan rumah Saksi T.

Pada tanggal 23 September 2022, sekira pukul 22.00 WIB Saksi R dan Saksi H datang kembali ke semak-semak untuk mengambil barang-barang yang mereka ambil tersebut untuk dibawa ke rumah kosong Saudara M. Kemudian Saksi R menghubungi Tersangka untuk datang ke rumah kosong saudara M dengan maksud untuk menyuruh tersangka menjual 2 buah tabung gas 3kg dengan sistem bagi hasil yang disetujui oleh Tersangka.

Pada tanggal 23 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB, Tersangka bersedia menjual tabung gas tersebut kepada Saksi L dengan harga Rp. 220.000 yang mana Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,- dan sisanya Tersangka berikan kepada Saksi R. Motif Tersangka bersedia menjual dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli makan.

Baca Juga :  Tersangkut Korupsi, Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka

Sedangkan kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka S terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022.  Tersangka  dan Saksi Korban S Bersama warga desa melakukan gotong royong menanam, lalu pada saat istirahat, tersangka dan Saksi S meminum minuman keras jenis anding yang masing-masing tersangka sebanyak  kurangllebih 15 gelas dan Saksi S kuramg lebih 10 gelas.

Selanjutnya  pada saat Saksi S sedang memasak daun singkong di  belakang dapur rumah milik Sdr. B tersebut, tersangka mendatangi dan  mengajak Saksi S untuk berjoget di depan rumah lalu Saksi S menolak.

Setelah  mendengar ajakannya tersebut ditolak oleh Saksi S, tersangka menjadi tersinggung  dan emosi lalu terdakwa mengambil sejumlah daun singkong dan dimasukannya daun singkong tersebut ke dalam mulut Saksi  S.

Lalu tersangka dengan menggunakan tangan kirinya menjambak rambut Saksi S kearah atas hingga saksi S yang semula dalam posisi jongkok sampai dengan posisi berdiri kemudian tersangka memukul sebanyak 1  kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai dahi kepala Saksi Korban S.

Kemudian tersangka kembali memukul sebanyak 1 kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai mata sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu saksi S ke kantor Polsek Tanah Siang untuk melaporkan peristiwa tersebut.-bahwa akibat penganiayaan tersebut diatas Korban S mengalami luka memar di tulang pipi bagian kiri dan juga adanya pendarahan pada amata sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Dodik mahendra mengatakan kasus yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice tersebut dari Kepala dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Selain itu juga dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih Dari Rp.2.500.000,- dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,”ujarnya melalui rilis yang diterima, Rabu (8/2).

Jampidum melalui  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Agnes Triyanti, mengapresiasi kepada Kepala Kejati Kalteng dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,”imbuhnya.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Agnes Triyanti memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kepala Kejati Kalteng.

Baca Juga :  Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

Adapun kronologis tindak pidana Pencurian Tersangka A, tersangka  dan temannya berkendara dari Banjarmasin menuju Palangkaraya dan ditengah perjalanan tepatnya di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas motor yang mereka kendarai mogok.

Tidak lama melintas mobil yang dikemudikan korban J mengalami kecelakaan tunggal dilokasi yang sama. Kemudian tersangka menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas.

Selanjutnya tersangka mendekati mobil korban untuk mematikan mesin karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap namun setelah masuk ke dalam mobil tersangka melihat 3 buah Handphone milik korban sehingga timbul niat tersangka untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.

Sedangkan kronologis tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan yang dilakukan tersangka T,sambung Dodik pada tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi R dan Saksi H melakukan pencurian di rumah milik saksi T yang saat itu sedang kosong. Barang yang mereka ambil 2 tabung gas, 2 accu motor,1 motor yang disembunyikan di semak-semak dengan dengan rumah Saksi T.

Pada tanggal 23 September 2022, sekira pukul 22.00 WIB Saksi R dan Saksi H datang kembali ke semak-semak untuk mengambil barang-barang yang mereka ambil tersebut untuk dibawa ke rumah kosong Saudara M. Kemudian Saksi R menghubungi Tersangka untuk datang ke rumah kosong saudara M dengan maksud untuk menyuruh tersangka menjual 2 buah tabung gas 3kg dengan sistem bagi hasil yang disetujui oleh Tersangka.

Pada tanggal 23 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB, Tersangka bersedia menjual tabung gas tersebut kepada Saksi L dengan harga Rp. 220.000 yang mana Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,- dan sisanya Tersangka berikan kepada Saksi R. Motif Tersangka bersedia menjual dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli makan.

Baca Juga :  Tersangkut Korupsi, Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka

Sedangkan kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka S terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022.  Tersangka  dan Saksi Korban S Bersama warga desa melakukan gotong royong menanam, lalu pada saat istirahat, tersangka dan Saksi S meminum minuman keras jenis anding yang masing-masing tersangka sebanyak  kurangllebih 15 gelas dan Saksi S kuramg lebih 10 gelas.

Selanjutnya  pada saat Saksi S sedang memasak daun singkong di  belakang dapur rumah milik Sdr. B tersebut, tersangka mendatangi dan  mengajak Saksi S untuk berjoget di depan rumah lalu Saksi S menolak.

Setelah  mendengar ajakannya tersebut ditolak oleh Saksi S, tersangka menjadi tersinggung  dan emosi lalu terdakwa mengambil sejumlah daun singkong dan dimasukannya daun singkong tersebut ke dalam mulut Saksi  S.

Lalu tersangka dengan menggunakan tangan kirinya menjambak rambut Saksi S kearah atas hingga saksi S yang semula dalam posisi jongkok sampai dengan posisi berdiri kemudian tersangka memukul sebanyak 1  kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai dahi kepala Saksi Korban S.

Kemudian tersangka kembali memukul sebanyak 1 kali dengan cara tangan kanan tersangka dalam kondisi mengepal diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai mata sebelah kiri Saksi Korban. Setelah itu saksi S ke kantor Polsek Tanah Siang untuk melaporkan peristiwa tersebut.-bahwa akibat penganiayaan tersebut diatas Korban S mengalami luka memar di tulang pipi bagian kiri dan juga adanya pendarahan pada amata sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru