28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Merasa Vonis Tidak Adil, Mantan Camat Katingan Hulu Ajukan Banding

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kuasa hukum mantan Hernadie, Parlin B Hutabarat menilai putusan hakim tidak adil.

“Untuk itu, kami langsung mengajukan banding. Sepertinya putusan tersebut copy paste (salin tempel, Red) dari tuntutan Jaksa, hakim tidak menilai fakta persidangan dari saksi -saksi yang kita hadirkan,” ucap Parlin saat ditemui wartawan, Rabu (9/3).

Parlin menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan akta banding. Dimana menurutnya,  putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa dimana Hernadie didakwa menyalahgunakan kewenangan.

“Hernadie ini sebagai camat, tidak ada kewenangan mengelola anggaran, membelanjakan dana desa dan hal lainnya yang didakwakan jaksa kepadanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bejat! Ayah Tiri di Katingan dan 5 Temannya Cabuli Anak 8 Tahun

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 4  tahun, denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai terdakwa, telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kuasa hukum mantan Hernadie, Parlin B Hutabarat menilai putusan hakim tidak adil.

“Untuk itu, kami langsung mengajukan banding. Sepertinya putusan tersebut copy paste (salin tempel, Red) dari tuntutan Jaksa, hakim tidak menilai fakta persidangan dari saksi -saksi yang kita hadirkan,” ucap Parlin saat ditemui wartawan, Rabu (9/3).

Parlin menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan akta banding. Dimana menurutnya,  putusan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa dimana Hernadie didakwa menyalahgunakan kewenangan.

“Hernadie ini sebagai camat, tidak ada kewenangan mengelola anggaran, membelanjakan dana desa dan hal lainnya yang didakwakan jaksa kepadanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bejat! Ayah Tiri di Katingan dan 5 Temannya Cabuli Anak 8 Tahun

Sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis 4  tahun, denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai terdakwa, telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru