PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – CEO Kalteng Putra H Agustiar Sabran melalui Manajer Tim Sigit Wido menegaskan, kabar penunggakan gaji pemain selama dua bulan tidak benar. Ia mengklaim, Kalteng Putra tetap bertanggungjawab terhadap pembayaran gaji para pemain.
Sigit mengungkapkan jika sebenarnya gaji kepada pemain bukan menunggak. Melainkan ada keterlambatan. Keterlambatan tersebut hanya 15 hari, bukan dua bulan. Dia juga menegaskan jika kondisi finansial dari klub laskar Isen Mulang tersebut baik-baik saja.
“Kalteng Putra tetap bertanggungjawab terhadap isi kontrak. Pembayaran gaji tetap akan dilakukan sesuai kontrak berlaku,” kata Sigit, Rabu (24/1).
Dia menjelaskan, terlambatnya pembayaran gaji pemain merupakan hukuman dari CEO Kalteng Putra Agustiar Sabran karena menilai para pemain tidak bermain dengan sepenuh hati. Dengan harapan para pemain bisa mengevaluasi dan tampil maksimal kedepannya.
Terkait kekecewaan dari Agustiar, Sigit beralasan karena musim ini para pemain dinilai belum memenuhi target yang diinginkan. Padahal manajemen sudah sangat profesional dapat mempersiapkan tim.
“Wajar jika CEO kecewa dan ingin para pemain berlaku profesional. Hak dan kewajiban semua sudah diatur di kontrak. Jadi tugas pemain ya bermain sebaik mungkin,” bebernya.
Sigit bahkan menyayangkan tindakan para pemain yang dianggap tak sesuai. Salah satunya menuntut bonus tinggi. Padahal Kalteng Putra sudah memberikan gaji yang cukup besar.
“Gaji pemain Kalteng Putra paling besar jika dibandingkan klub-klub lain yang ada di Liga 2,” ungkapnya.
Manajemen, lanjut Sigit, juga kecewa dengan pemain yang mengancam mogok bertanding. Pasalnya sama saja menyalahi aturan yang tertuang di dalam kontrak.
“Di dalam kontrak sudah disepakati apa saja aturan yang harus dilaksanakan. Kalau ada yang menyalahi tentunya ada punishment kepada manajemen atau pemain,” jelasnya.
”Kita sudah koordiansi dengan Wakil Ketum PSSI Ratu Tisa dan beliau menyayangkan sikap pemain yang harusnya bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu sebelum up ke media,” tandasnya. (hfz/pri)